
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau, menunda keberangkatan 1.009 orang yang diduga sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal selama September 2026.
Penundaan keberangkatan dilakukan di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi di wilayah Batam sebagai bagian dari upaya memastikan perjalanan keluar dari Indonesia memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan pemeriksaan keimigrasian juga dilakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko eksploitasi pekerja migran dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Upaya pencegahan pekerja migran Indonesia nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara cermat untuk memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi persyaratan dan memiliki tujuan perjalanan yang sesuai,” kata Wahyu.
Batam Centre Catat 893 Penundaan
Dari total 1.009 orang yang ditunda keberangkatannya, Pelabuhan Batam Centre mencatat jumlah terbanyak dengan 893 orang.
Pelabuhan Citra Tritunas mencatat penundaan keberangkatan terhadap 101 orang.
Sebanyak sembilan orang ditunda keberangkatannya melalui Pelabuhan Gold Coast Bengkong.
Pelabuhan Sekupang mencatat tiga orang, Pelabuhan Nongsa Pura dua orang, dan Bandar Udara Internasional Hang Nadim satu orang yang mengalami penundaan keberangkatan.
Imigrasi Batam memperketat proses penyaringan atau screening di pintu keberangkatan untuk mendeteksi kemungkinan perjalanan PMI secara nonprosedural.
Proses tersebut dilakukan melalui profiling atau pemetaan profil penumpang, pemeriksaan dokumen, wawancara, serta pendalaman terhadap maksud dan tujuan perjalanan.
Petugas Imigrasi juga memeriksa riwayat perjalanan calon penumpang sebagai bagian dari proses identifikasi.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian informasi atau indikasi kuat seseorang akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Imigrasi dapat mengambil tindakan berupa penundaan keberangkatan ke luar negeri.
Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah TPPO
Wahyu menegaskan pengawasan tersebut bukan ditujukan untuk menghambat masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan calon pekerja migran berangkat melalui prosedur yang benar sehingga mendapatkan perlindungan selama bekerja di negara tujuan.
“Pengawasan juga kami lakukan bersama instansi terkait agar pencegahan pekerja migran nonprosedural dapat dilakukan secara lebih efektif,” ungkap Wahyu.
Imigrasi Batam terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama instansi terkait untuk meningkatkan efektivitas pencegahan keberangkatan PMI nonprosedural.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga berkomitmen memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memastikan fungsi keimigrasian dilaksanakan secara efektif dan bertanggung jawab.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan sejalan dengan perintah harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Imigrasi Batam akan terus mengoptimalkan pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi dengan memperhatikan indikasi perjalanan setiap penumpang, terutama untuk mencegah pekerja migran berangkat melalui jalur nonprosedural.
- Penulis :
- Arian Mesa




