HOME  ⁄  Nasional

RUU Satu Data Indonesia Perkuat Tata Kelola Data, Bappenas Bidik Kebijakan dan Layanan Publik Lebih Baik

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

RUU Satu Data Indonesia Perkuat Tata Kelola Data, Bappenas Bidik Kebijakan dan Layanan Publik Lebih Baik
Foto: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan RUU tentang Satu Data Indonesia bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin 5/10/2026 (sumber: ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Pantau - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) disusun untuk memperkuat tata kelola data sekaligus menjadikan data sebagai salah satu basis utama pembangunan nasional.

Rachmat menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU SDI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

“Kami yakin rancangan undang-undang ini dilahirkan untuk menghadirkan terobosan baru dalam tata kelola data nasional sekaligus basis pembangunan nasional,” kata Rachmat.

Menurut Rachmat, penguatan tata kelola diperlukan agar data yang digunakan pemerintah dapat tersedia dan dimanfaatkan secara semakin cepat, tepat, akurat, serta aman.

Perbaikan kualitas dan tata kelola data tersebut diharapkan menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia.

RUU SDI Perkuat Fondasi Perpres 39 Tahun 2019

Rachmat yang juga menjabat Ketua Dewan Pengarah Satu Data Indonesia mengatakan RUU SDI diharapkan menjadi solusi terhadap berbagai tantangan dalam pelaksanaan program Satu Data Indonesia.

Selama ini, pelaksanaan Satu Data Indonesia berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Kehadiran Undang-Undang Satu Data Indonesia nantinya diharapkan memperkuat fondasi tata kelola data yang telah dibangun melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019 sekaligus memperluas cakupan pengelolaan dan pemanfaatannya.

“Perpres tersebut telah membangun fondasi penting bagi Satu Data Indonesia, namun penetapan standar, metadata, kode referensi, data induk, daftar data, serta interoperabilitas dan bagi pakai data perlu ditingkatkan melalui undang-undang,” ungkap Rachmat.

Sejumlah aspek yang akan diperkuat meliputi penetapan standar data, metadata, kode referensi, data induk, dan daftar data.

Penguatan juga dilakukan terhadap interoperabilitas serta mekanisme berbagi atau bagi pakai data antarpihak yang berkepentingan.

Data Lebih Baik Diharapkan Hasilkan Kebijakan Lebih Baik

Transformasi Satu Data Indonesia diharapkan memberikan dampak terhadap proses perencanaan dan penganggaran pemerintah.

Dampak tersebut tidak hanya diarahkan pada peningkatan efisiensi proses pendataan, tetapi juga terhadap pelaksanaan berbagai program pemerintah.

Rachmat menegaskan pengembangan Satu Data Indonesia bukan sekadar mengintegrasikan berbagai sistem dan data pemerintah.

“Tujuan kita bukan sekadar mengintegrasikan sistem dan data, tetapi memastikan bahwa data yang lebih baik menghasilkan kebijakan yang lebih baik, pelayanan publik yang makin baik, dan manfaat yang makin nyata bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Rachmat.

Peningkatan kualitas data dengan demikian diharapkan mendukung penyusunan kebijakan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Data Dasar Nasional Jadi Rujukan Pembangunan

Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Rapat paripurna tersebut akan menjadi tahapan berikutnya dalam pengambilan keputusan terhadap RUU Satu Data Indonesia.

Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU SDI Sturman Panjaitan menjelaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) dilakukan secara intensif dengan mengedepankan asas transparansi dan partisipasi publik.

Salah satu materi penting dan strategis dalam RUU tersebut adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara.

Data Dasar Nasional dirancang menjadi rujukan utama dalam proses perencanaan pembangunan nasional.

DDN juga akan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan fiskal dan penganggaran pemerintah.

Data tersebut turut dirancang menjadi rujukan untuk distribusi bantuan sosial serta berbagai kebutuhan strategis nasional lainnya.

Melalui RUU Satu Data Indonesia, tata kelola data nasional diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta mendukung pemanfaatan data secara lebih terintegrasi untuk perencanaan, penganggaran, kebijakan, pelayanan publik, dan program pembangunan nasional.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026