HOME  ⁄  Nasional

Pimpinan DPRD Gowa Teken Usulan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah, Surat Dibawa ke Kemendagri

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pimpinan DPRD Gowa Teken Usulan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah, Surat Dibawa ke Kemendagri
Foto: Seorang pelajar melintas di depan Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (sumber: ANTARA/Darwin Fatir)

Pantau - Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa telah menandatangani surat usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tindak lanjut atas amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan usulan pemakzulan pada 1 Oktober 2026.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gowa Hasrul Abdul Rajab mengatakan surat tersebut telah ditandatangani empat pimpinan DPRD Gowa setelah melalui rapat pimpinan.

"Kami sudah tanda tangani dengan melakukan rapat pimpinan. Kami pimpinan DPRD Gowa empat orang sudah menandatangani surat yang akan kami ajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Hari ini kami akan bawa langsung ke Kemendagri di Jakarta," ujar Hasrul.

Surat usulan pemberhentian itu selanjutnya dibawa ke Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta dan ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

DPRD Gowa Mengacu pada UU Pemerintahan Daerah

Setelah amar putusan MA keluar, pimpinan DPRD Gowa mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab VII mengenai Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pasal 80 yang mengatur pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Pimpinan DPRD Gowa kemudian melakukan pengkajian dan mengambil langkah administratif untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa.

"Kami pimpinan DPRD Gowa setelah mengkaji, dengan bersurat ke Mahkamah Agung dan diteruskan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk pengusulan pemberhentian Bupati Gowa," ujar Hasrul.

DPRD Gowa kini menunggu keputusan Kemendagri setelah surat usulan pemberhentian tersebut disampaikan.

"Kita akan tunggu, kalau saya tidak salah 14 hari atau 30 hari. Tentu saja, tapi semoga kami harapkan bisa lebih cepat keputusan dari Kemendagri," kata Hasrul.

Berdasarkan Pasal 80 poin f Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 hari sejak menerima usul pemberhentian dari pimpinan DPRD.

MA Kabulkan Usulan Pemakzulan Bupati Gowa

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Gowa menyepakati usulan pemberhentian atau pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada 12 Agustus 2026.

Kesepakatan tersebut diambil setelah panitia khusus atau pansus menyelesaikan pembahasan terhadap tiga pokok permasalahan.

Ketiga persoalan itu meliputi dugaan pelanggaran amoral atau tindakan tercela, dugaan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.

Hak Menyatakan Pendapat tersebut disetujui oleh 45 anggota DPRD Gowa melalui rapat paripurna sebelum tiga pokok persoalan dibawa ke MA untuk diperiksa dalam proses terkait pemberhentian Bupati Gowa.

Menurut Hasrul, MA menerima seluruh permohonan yang disampaikan DPRD Gowa melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat.

"Jadi, ada tiga tema yang kita bawa sampaikan ke Mahkamah Agung dan alhamdulillah semua yang kami serahkan Mahkamah menyampaikan bahwa ini sesuai dengan syarat untuk pemberhentian Bupati Gowa. Semua uji dapat diikutkan dari tiga tema itu," tutur Hasrul.

Seluruh materi dan bukti yang diperoleh dalam sidang hak angket pada Agustus juga telah diserahkan kepada MA dalam bentuk fisik maupun nonfisik ketika proses pengujian berlangsung di Jakarta.

DPRD Tunggu Keputusan Mendagri

Hasrul menjelaskan bahwa setelah surat usulan pemberhentian diterima Kemendagri, tahapan berikutnya adalah tindak lanjut Menteri Dalam Negeri berupa penerbitan keputusan pemberhentian.

Setelah keputusan Kemendagri diterbitkan, DPRD Gowa akan menindaklanjutinya melalui rapat paripurna sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Setelah keluarnya putusan dari Kemendagri, kami akan kembali membawa ini ke rapat dengan usaha teman-teman. Kita akan menyikapi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita akan lihat selanjutnya," papar Hasrul.

Menurut Hasrul, Mendagri akan menindaklanjuti amar putusan MA, sedangkan DPRD menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026