HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Rapat Paripurna DPR
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran Pimpinan Komisi IX DPR RI menggelar rapat pleno RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 5/10/2026 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dan diambil keputusannya dalam rapat paripurna DPR RI.

Persetujuan pemerintah disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I bersama DPR RI di Jakarta.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah dan DPR menyelesaikan rangkaian pembahasan serta mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan selama proses penyusunan RUU.

"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukkan dalam proses pembahasan, pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dan menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II untuk selanjutnya diambil keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Yassierli.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Masuk Pembicaraan Tingkat II

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang digelar Komisi IX DPR RI.

Pengambilan keputusan dilakukan setelah proses penyusunan dan pembahasan RUU tersebut dinyatakan selesai.

Agenda rapat mencakup penyampaian laporan panitia kerja mengenai proses pembahasan serta pembacaan naskah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Masing-masing fraksi kemudian menyampaikan pendapat akhir mini sebagai sikap terhadap RUU tersebut, disusul penyampaian pendapat akhir mini dari pemerintah.

Rangkaian rapat juga mencakup penandatanganan naskah RUU sebelum dilakukan pengambilan keputusan mengenai kelanjutannya menuju pembicaraan tingkat II.

Setelah memperoleh persetujuan pada pembicaraan tingkat I, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk menjalani pembicaraan tingkat II.

Keputusan mengenai RUU tersebut selanjutnya akan diambil dalam rapat paripurna sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

RUU Ditujukan Perkuat Perlindungan Pekerja

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional.

Salah satu tujuan utama RUU tersebut adalah memberikan perlindungan yang lebih kuat sekaligus kepastian hukum kepada pekerja dan pemberi kerja.

RUU tersebut juga diarahkan untuk mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas pekerja.

Sistem pengupahan yang adil dan layak serta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan turut menjadi arah pengaturan dalam RUU tersebut.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga diharapkan mampu mengantisipasi berbagai perubahan dalam dunia kerja, termasuk perkembangan akibat transformasi digital.

Selain itu, regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Pengaturan yang disusun diharapkan menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan kegiatan usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan daya saing nasional.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026