
Pantau - Panitia Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan rancangan aturan yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Panja RUU SDI dan pemerintah menggelar pembahasan intensif pada 23, 24, 28, 29, dan 30 September serta 1 dan 5 Oktober 2026.
Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan pembahasan berlangsung dengan perdebatan konstruktif untuk menghasilkan tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi.
“Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi,” ujar Sturman dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
RUU SDI Atur Data Dasar Nasional
RUU SDI merupakan rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI dengan pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan dalam Pembicaraan Tingkat I.
Panja menilai pembahasan DIM menunjukkan kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai perlunya tata kelola data nasional yang terpadu, akurat, mutakhir, aman, dan berdaulat.
Salah satu materi yang disepakati adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis lainnya.
RUU tersebut juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan menteri, termasuk penetapan Data Prioritas Nasional.
Panja turut menyepakati pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden dan menggantikan Badan Satu Data Indonesia.
“Dalam pengaturannya, RUU SDI juga membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam memproduksi serta mengelola data. Termasuk di dalamnya pengaturan musyawarah Data Desa/Kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati Data Desa,” paparnya.
Keamanan Data hingga Kecerdasan Artifisial Diatur
Panja menyepakati pengaturan Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk serta Sistem Katalog Data Nasional yang wajib diterapkan seluruh Produsen Data dan Wali Data tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga.
RUU SDI juga mengatur infrastruktur dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap menjamin kedaulatan data, keterlacakan, serta pengawasan manusia.
Aspek keamanan diperkuat melalui Standar Keamanan Data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, dan audit kedaulatan data.
RUU tersebut mewajibkan pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam serta mengatur penggunaan dan pengendalian akses data.
Akses Data Terbatas dapat dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan akses dan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR RI.
Masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan partisipatif, serta memberikan kontribusi data secara sukarela.
Penyelesaian sengketa dalam RUU SDI mengutamakan mekanisme nonlitigasi dengan mediasi paling lama 14 hari kerja yang dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.
“Dari sisi penegakan hukum, RUU SDI memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan serta keberlanjutan penyelenggaraan SDI. Panja juga menyepakati penghapusan Bab Larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam Bab Ketentuan Pidana,” paparnya.
Panja menetapkan Penyelenggara SDI harus dibentuk paling lama satu tahun serta mengatur penyesuaian sistem dan infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan




