
Pantau - Komisi XI DPR RI menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman sebagai calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih periode 2026–2031 setelah menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap para kandidat.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah untuk mufakat dalam Rapat Internal Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro mengatakan penetapan dilakukan setelah komisi mempertimbangkan visi, misi, integritas, dan kapasitas masing-masing kandidat selama proses uji kelayakan dan kepatutan.
“Berdasarkan hasil Rapat Internal Komisi XI DPR RI yang diselenggarakan secara musyawarah untuk mufakat, Komisi XI DPR RI telah menyepakati dan menetapkan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana dan Saudara Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terpilih untuk periode 2026–2031,” ujar Fauzi.
Hasil Pemilihan Dibawa ke Rapat Paripurna
Fauzi mengatakan hasil keputusan Komisi XI selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI untuk diproses dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
“Selanjutnya, Komisi XI DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Internal tersebut untuk disampaikan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” tegasnya.
Dengan demikian, Nyoman Adhi dan Khaidir masih menunggu tahapan penetapan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebelum proses pemilihan tersebut rampung.
Nyoman Adhi merupakan petahana Anggota BPK RI, sedangkan Khaidir menjadi calon terpilih untuk mengisi salah satu posisi anggota BPK yang kosong.
Uji Kelayakan Diikuti 23 Kandidat
Proses uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota BPK RI diikuti oleh 23 kandidat dan dilaksanakan dalam dua panel.
Tiga kandidat tercatat tidak hadir hingga seluruh sesi pengujian berakhir, yakni Jodi Purgito, Hasbi Anshory, dan Samsudin.
Komisi XI menetapkan dua calon terpilih setelah seluruh rangkaian pengujian terhadap kandidat selesai dilaksanakan.
Hasil pemilihan tersebut selanjutnya menunggu penetapan DPR RI melalui Rapat Paripurna.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




