HOME  ⁄  Nasional

Bupati Sigi Meminta Aparat Tindak Tegas PETI Kangkuro yang Kembali Beroperasi setelah Dua Kali Ditutup

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bupati Sigi Meminta Aparat Tindak Tegas PETI Kangkuro yang Kembali Beroperasi setelah Dua Kali Ditutup
Foto: (Sumber :Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae (tengah) meninjau penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kangkuro, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (28/4/2025). ANTARA/Moh Salam.)

Pantau - Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae meminta aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kangkuro, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, yang kembali beroperasi meski telah dua kali ditutup.

Rizal mengatakan di Marawola, Selasa (6/10/2026), Pemerintah Kabupaten Sigi telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk memantau serta menertibkan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Jadi, memang penindakan terhadap PETI ini harus tegas karena sudah ditutup dua kali tapi dibuka kembali. Jangan dikira pemerintah main-main. Yang punya rumah penunjang tambang di lokasi pun akan kami tertibkan,” katanya.

Pemerintah daerah juga meminta aparat menindak warga yang terbukti memfasilitasi penambang dari luar daerah untuk melakukan aktivitas di Kangkuro.

“Saya sudah putuskan di hadapan kapolres, jika ada warga yang menampung penambang dari luar di wilayah Kangkuro agar segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Tambang Ilegal Dinilai Ancam Ekosistem Danau Lindu

Kangkuro merupakan salah satu lokasi PETI di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yang sebelumnya telah menjadi sasaran penertiban.

Rizal mengatakan kawasan sekitar Danau Lindu memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem sekaligus sumber air bagi sektor pertanian di Kabupaten Sigi.

Perlindungan kawasan tersebut, menurut dia, harus menjadi kepentingan bersama pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola taman nasional, dan masyarakat.

“Langkah tegas ini kita ambil bukan sekadar pencitraan, melainkan demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan pertanian di Sigi. Kita ingin kawasan Danau Lindu ini dikelilingi oleh pertanian organik dan berkembang sebagai destinasi ekowisata, bukan dirusak oleh tambang ilegal,” katanya.

Rizal menilai pertambangan ilegal hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara dampak kerusakan lingkungan dan sosial harus ditanggung masyarakat luas.

“Bikin susah semua orang. Yang merasakan hasilnya hanya satu dua orang, tapi akibat kerusakannya semua warga yang menanggung. Lebih baik yang satu dua orang penambang ilegal itu yang ditindak daripada mengorbankan masyarakat banyak,” ujarnya.

Tujuh Lokasi PETI Terdeteksi di Kawasan TNLL Sigi

Berdasarkan data Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) yang dikutip Pemkab Sigi, terdapat tujuh lokasi aktivitas PETI di kawasan TNLL wilayah Kabupaten Sigi.

Sejumlah lokasi tersebut antara lain Kintabaru seluas 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, dan Kangkuro 2,5 hektare.

Aktivitas PETI juga ditemukan di bagian lain TNLL, termasuk Dongi-dongi yang menjadi sasaran patroli dan penertiban gabungan pada Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu ekskavator dan lima orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan serta memusnahkan pondok penambang, lubang tambang aktif, dan sejumlah perlengkapan di lokasi.

BBTNLL menyatakan patroli dan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi kawasan Taman Nasional Lore Lindu dari perambahan dan aktivitas ilegal.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026