HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Libatkan 5.730 Responden untuk Ukur Indeks Kerukunan Umat Beragama 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenag Libatkan 5.730 Responden untuk Ukur Indeks Kerukunan Umat Beragama 2026
Foto: Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama Kemenag Arfi Hatim (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) kembali melakukan pengukuran Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) pada 2026 dengan melibatkan 5.730 responden untuk memotret kondisi kerukunan masyarakat di Indonesia.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Bidang Agama Arfi Hatim mengatakan IKUB menjadi salah satu instrumen penting untuk mengetahui kondisi stabilitas sosial dan kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki latar belakang majemuk.

Selain menggambarkan kondisi kerukunan, IKUB menjadi salah satu parameter utama pemerintah dalam mengukur pembangunan di bidang agama.

"Ini merupakan salah satu upaya untuk mengetahui stabilitas sosial dan keutuhan bangsa Indonesia yang majemuk, sehingga menjadi salah satu parameter utama dalam mengukur kehidupan pembangunan bidang agama," kata Arfi.

Jumlah Responden IKUB 2026 Turun Jadi 5.730 Orang

Pelaksanaan IKUB 2026 mengalami sejumlah penyesuaian dibandingkan survei tahun sebelumnya, salah satunya terkait jumlah responden.

Pada 2026, jumlah responden ditetapkan sebanyak 5.730 orang atau lebih rendah dibandingkan survei sebelumnya yang melibatkan sekitar 13.600 responden.

Proses pengumpulan data akan melibatkan tiga Balai Litbang Agama (BLA), yakni BLA Jakarta, BLA Makassar, dan BLA Semarang.

Ketiga BLA tersebut akan bersinergi mendukung seluruh proses pelaksanaan survei dengan sistem koordinasi berjenjang yang melibatkan koordinator wilayah, koordinator lapangan, dan enumerator.

Arfi menekankan pentingnya komunikasi intensif di antara seluruh unsur yang terlibat untuk menjaga kelancaran dan kualitas survei.

"Harus ada komunikasi yang intens antara korwil, para korlap, termasuk juga dengan para enumerator. Tugas-tugas enumerator nanti akan disampaikan secara lebih rinci, dan itu yang kemudian menjadi tugas Bapak dan Ibu sekalian, termasuk dalam pelaksanaan spot check," ungkap Arfi.

Koordinator lapangan bertugas memastikan pekerjaan enumerator berjalan sesuai rencana sekaligus terlibat dalam pelaksanaan spot check atau pemeriksaan langsung untuk menjaga kualitas pengumpulan data.

Pengumpulan Data Digelar Selama Satu Bulan

Penetapan koordinator lapangan dan enumerator dilakukan dengan mempertimbangkan pengalaman mereka dalam melaksanakan survei.

Data berdasarkan nama dan alamat atau by name by address para koordinator lapangan dan enumerator juga telah disiapkan untuk membantu proses koordinasi di masing-masing wilayah.

Sebelum pengumpulan data dimulai, Kemenag akan memberikan coaching atau pembekalan kepada enumerator secara maraton selama tiga hari yang dibagi menjadi tiga gelombang.

Pembekalan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap enumerator memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme survei dan dapat menjalankan tugas secara seragam di lapangan.

Melalui pola koordinasi berjenjang, informasi dan instruksi diharapkan dapat diterima secara konsisten mulai dari tingkat koordinator wilayah hingga enumerator.

Pengumpulan data IKUB 2026 dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, mulai 14 Oktober hingga 14 November 2026.

Kemenag Harap IKUB Lampaui Angka 77,89

Kemenag berharap survei tersebut menghasilkan data yang mampu menggambarkan kondisi kerukunan umat beragama di Indonesia secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kemenag juga berharap nilai IKUB 2026 meningkat dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada pada angka 77,89.

"Tahun lalu kita mendapatkan angka 77,89. Memang kalau pelaksanaan survei itu dinamis, bisa naik, bisa turun. Mudah-mudahan di tahun ini ada peningkatan dibanding tahun lalu," kata Arfi.

Arfi mengingatkan hasil survei bersifat dinamis sehingga nilai IKUB dapat mengalami peningkatan maupun penurunan.

Bagi Kemenag, proses IKUB tidak berhenti setelah survei dan pengumpulan data selesai karena hasilnya akan digunakan untuk membaca kondisi serta dinamika kerukunan masyarakat Indonesia.

Data IKUB juga menjadi salah satu dasar untuk mendukung pengambilan kebijakan pembangunan bidang agama yang sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026