HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersiap menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna Ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22/9/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada pekan ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Kementerian ATR/BPN.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan berdasarkan ingatannya, pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

"Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron pada pekan lalu.

"Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," katanya.

KPK Yakin Nusron Wahid Penuhi Panggilan

Setyo meyakini Nusron akan memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik KPK.

Menurut Setyo, memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan merupakan salah satu kewajiban hukum warga negara ketika mendapatkan panggilan tersebut.

"Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan," ujarnya.

Mengenai tanggal pasti pemeriksaan Nusron, Setyo mengarahkan awak media untuk menanyakannya kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

"Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik," katanya.

Kasus Bermula dari OTT di Jabodetabek

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka.

KPK menduga Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Penyidik Geledah Sejumlah Lokasi

Penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026 sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut.

Ruangan yang digeledah antara lain milik Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi.

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menegaskan penyidik tidak menggeledah ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rangkaian penggeledahan pada 17 September 2026.

Penyidikan berlanjut pada 18 September 2026 dengan penggeledahan kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi.

Pada 21 September 2026, penyidik KPK kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dua hari kemudian, pada 23 September 2026, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.

Pada 24 September 2026, KPK menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta rumah Lampri di Nganjuk.

Rangkaian penggeledahan berlanjut pada 29 September 2026 dengan menyasar kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026