HOME  ⁄  Nasional

Mentrans Iftitah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian Berbasis Aspirasi dan Persoalan Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Mentrans Iftitah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian Berbasis Aspirasi dan Persoalan Daerah
Foto: (Sumber :Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan pandangan dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (5/10/2026). (ANTARA/HO-Kementerian Transmigrasi).)

Pantau - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pembaruan Undang-Undang (UU) Ketransmigrasian harus berangkat dari aspirasi serta persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pra-pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian bersama Komite I DPD RI.

“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan," kata Iftitah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI di Jakarta, Senin (5/10/2026), Iftitah menjelaskan UU Ketransmigrasian yang berlaku saat ini telah membawa perubahan pendekatan dari pemindahan penduduk menjadi pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.

Namun, perubahan struktur ekonomi, kebutuhan penciptaan lapangan kerja, industrialisasi, hilirisasi, investasi, persoalan pertanahan dan pengelolaan aset hingga pemerataan manfaat ekonomi membuat kerangka hukum tersebut perlu disesuaikan dengan tantangan baru.

“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk. Yang harus kita bangun adalah pekerjaan, produktivitas, pendapatan, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru," ujar dia.

Lebih dari 80 Ribu Transmigran Belum Kantongi Sertifikat

Iftitah memastikan pembaruan UU tetap melindungi hak para transmigran yang telah mengikuti program pemerintah, termasuk melalui penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset.

Persoalan tersebut masih dihadapi puluhan ribu transmigran karena Kementerian Transmigrasi pada Juli 2026 mencatat lebih dari 80 ribu transmigran belum memperoleh sertifikat yang mencakup sekitar 129 ribu bidang tanah.

Model transmigrasi ke depan juga dinilai perlu lebih fleksibel, termasuk untuk kawasan berbasis industri.

Pola tersebut dapat dikembangkan melalui kepastian pekerjaan, hunian layak, peningkatan kompetensi, dan perlindungan tenaga kerja tanpa menjadikan transmigrasi sekadar pemasok pekerja industri.

Pembaruan regulasi juga diarahkan untuk memperkuat Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai sarana ekonomi bersama dengan tetap melindungi hak individual masyarakat.

Kegiatan produksi, rantai nilai, akses pembiayaan, dan kekuatan pasar selanjutnya dapat diperkuat secara kolektif melalui koperasi.

Pemerintah Siapkan Prinsip Economic Engine First

Kementerian Transmigrasi turut menyiapkan prinsip Economic Engine First dengan memastikan potensi ekonomi, pasar atau pembeli hasil produksi (off-taker), investasi, kegiatan usaha, kebutuhan sumber daya manusia, hunian, dan infrastruktur tersedia sebelum masyarakat ditempatkan.

“Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan," kata Iftitah.

Pendampingan kawasan juga diusulkan tidak hanya ditentukan berdasarkan batas waktu lima tahun, tetapi mempertimbangkan tingkat kematangan masing-masing kawasan.

Tata kelola tanah dan aset transmigrasi turut didorong semakin kuat agar dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan ketentuan hukum.

Kementerian Transmigrasi juga mengusulkan Dewan Pertimbangan Transmigrasi dihidupkan kembali dengan kelembagaan yang lebih kuat untuk menangani berbagai persoalan lintas sektor.

Dewan tersebut diusulkan dipimpin Presiden Republik Indonesia dengan Menteri Transmigrasi sebagai sekretaris.

Anggaran Transmigrasi 2027 Capai Rp947,27 Miliar

Pada 2027, Kementerian Transmigrasi memperoleh pagu Rp947,27 miliar dengan Rp612,47 miliar atau 64,66 persen dialokasikan untuk program transmigrasi.

Melalui program Trans Tuntas, kementerian antara lain menargetkan penerbitan 3.254 sertifikat hak milik dan penyelesaian 29 kasus tumpang tindih lahan transmigrasi.

Iftitah mengatakan keberhasilan transmigrasi ke depan tidak cukup diukur berdasarkan jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun, luas lahan, maupun jumlah sertifikat yang diterbitkan.

Keberhasilan juga perlu diukur melalui penciptaan pekerjaan, peningkatan pendapatan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, masuknya investasi hingga kemampuan kawasan menjadi pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan.

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan pendekatan transmigrasi yang tidak lagi hanya berorientasi pada pemindahan penduduk, tetapi juga pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekali konsepnya sekarang,” kata Andi.

Pembahasan bersama Komite I DPD RI masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan pasal per pasal.

Kementerian Transmigrasi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketransmigrasian dapat didorong melalui mekanisme legislasi DPD RI sehingga memperoleh ruang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

“RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI," kata Iftitah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026