HOME  ⁄  Nasional

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia, Data Nasional Jadi Fondasi Penyusunan Kebijakan Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia, Data Nasional Jadi Fondasi Penyusunan Kebijakan Publik
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan saat menyerahkan berkas dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Foto: Arief/sai.)

Pantau - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026), setelah seluruh delapan fraksi memberikan persetujuan.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola data nasional yang melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan.

Menurut Sturman, kualitas data menjadi fondasi dalam penyusunan kebijakan publik karena kekeliruan data dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial dan penggunaan anggaran.

"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan," ujar Sturman dalam rapat paripurna.

Satu Standar untuk Data Pemerintah

Sturman menjelaskan penerapan Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah dikumpulkan secara fisik dalam satu tempat.

Regulasi tersebut mengatur keseragaman standar sehingga data yang dihasilkan berbagai instansi dapat saling terhubung dan digunakan secara konsisten.

"Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu," katanya.

Salah satu substansi utama regulasi tersebut adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

UU Satu Data Indonesia juga mengatur interoperabilitas melalui standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta katalog data nasional.

"Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa pemindahan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data," jelas Sturman.

Keamanan dan Kedaulatan Data Diperkuat

Aspek keamanan dan pelindungan data turut menjadi bagian penting dalam regulasi Satu Data Indonesia.

Penyelenggaraan SDI diarahkan untuk memperkuat kedaulatan data nasional melalui standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, serta audit keamanan dan kedaulatan data.

Masyarakat juga mendapatkan ruang untuk berpartisipasi melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, hingga kontribusi data secara sukarela.

"Data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data," tegas Sturman.

RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal serta sebelumnya telah menyelesaikan pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah dengan persetujuan seluruh delapan fraksi.

Sturman menegaskan pengesahan undang-undang tersebut merupakan langkah awal karena efektivitas penerapannya akan bergantung pada komitmen aparatur dan masyarakat dalam menjalankan tata kelola data secara bertanggung jawab.

"Undang-Undang hanya awal, yang akan menghidupkannya adalah manusia, aparatur yang jujur dan warga yang melek data," pungkasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026