
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan anak terduga pelaku dalam kasus perundungan yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia di Pemalang, Jawa Tengah, tetap harus mendapatkan perlindungan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu mengatakan kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan, termasuk terhadap anak terduga pelaku dan anak saksi.
"Kepentingan terbaik pada anak terduga atau anak saksi juga harus menjadi pertimbangan karena mereka masih usia anak," kata Titi di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Titi, tindakan perundungan yang dilakukan anak dapat berkaitan dengan pengasuhan yang tidak layak maupun paparan media sosial dan media daring yang tidak terkendali.
"Anak melakukan itu kan karena pengasuhan yang tidak layak, paparan media sosial, media daring yang tidak terkendali," kata Titi Eko Rahayu.
Identitas Anak Saksi Tersebar di Media Sosial
KemenPPPA juga memberikan perhatian terhadap anak saksi yang masih menjalani pendampingan dalam penanganan kasus tersebut.
KemenPPPA menyesalkan foto dan identitas anak saksi yang telah tersebar di media sosial serta disertai komentar warganet yang memojokkan anak.
UPTD PPA Kabupaten Pemalang telah melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keluarga korban serta anak saksi.
Pemeriksaan terhadap dua anak saksi direncanakan berlangsung dengan pendampingan pekerja sosial sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Fisik
KemenPPPA mendorong kasus perundungan tersebut diusut secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Satreskrim Polres Pemalang hingga kini masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Aparat kepolisian telah menerima laporan, melakukan autopsi, mengecek tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.
Pihak yang telah diperiksa dalam penyelidikan tersebut antara lain anak saksi dan guru.
- Penulis :
- Aditya Yohan




