
Pantau - Komisi X DPR RI tengah merumuskan skema agar guru yang telah lulus dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap dapat mengajar di sekolah swasta asal dengan kesejahteraan yang dijamin negara.
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan skema tersebut disiapkan sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus keberlangsungan sekolah swasta.
"Kita sedang merumuskan skema bantuan agar guru yang lulus PPPK dapat tetap mengajar di sekolah swasta asalnya dengan kesejahteraan yang dijamin oleh negara," kata Fikri dikutip di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Fikri, peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya perlu menyasar tenaga pendidik di sekolah negeri, tetapi juga guru di sekolah swasta yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan.
DPR Dorong 230 Ribu Guru PPPK Jadi Penuh Waktu
Komisi X DPR RI juga mendorong sekitar 230.000 guru PPPK yang saat ini berstatus paruh waktu untuk diangkat menjadi penuh waktu.
Dukungan pemerintah terhadap institusi pendidikan swasta dinilai diperlukan agar kebijakan di sektor pendidikan tidak membuat sekolah swasta terpinggirkan.
Fikri mengatakan perhatian terhadap pendidikan swasta juga perlu diberikan pada jenjang perguruan tinggi.
Menurut dia, perguruan tinggi swasta perlu mendapatkan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) untuk menjaga keberlangsungan institusi tersebut.
Pendidikan Gratis Turut Dibahas Pemerintah
Pernyataan Fikri disampaikan saat menanggapi aksi unjuk rasa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR RI yang membawa sejumlah tuntutan terkait persoalan pendidikan nasional.
Fikri mengatakan tuntutan mengenai peningkatan kesejahteraan guru dan penyelenggaraan pendidikan gratis sejalan dengan aspirasi serta kajian yang sedang ditindaklanjuti pemerintah dan DPR.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran menteri mempercepat penerapan pendidikan gratis di sekolah negeri.
Pemerintah juga tengah mematangkan rencana pendidikan gratis di perguruan tinggi negeri, termasuk pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




