HOME  ⁄  Nasional

KemenPPPA Usulkan Revisi UU SPPA, Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Akan Ditinjau

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KemenPPPA Usulkan Revisi UU SPPA, Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak Akan Ditinjau
Foto: (Sumber :Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengusulkan kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), termasuk meninjau kembali batas minimum usia pertanggungjawaban pidana anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Titi Eko Rahayu mengatakan rencana revisi mempertimbangkan perubahan tingkat kematangan anak dibandingkan saat aturan tersebut disusun.

"Kami rencana di tahun depan mau merevisi Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena ternyata kematangan anak sekarang kan berbeda dengan kematangan anak yang sebelumnya. Usia berapa anak sekarang bisa dituntut, dengan dilakukan persidangan," kata Titi di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Titi, revisi UU SPPA telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2027 dan proses awal dilakukan melalui penyampaian naskah akademik.

"Sudah masuk di Prolegnas. Baru (disetor) naskah akademiknya dulu," kata Titi Eko Rahayu.

UU Perlindungan Anak Juga Diusulkan Direvisi

KemenPPPA juga mewacanakan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bersamaan dengan perubahan UU SPPA.

Revisi UU Perlindungan Anak dinilai diperlukan untuk merespons perkembangan tantangan perlindungan anak, terutama kejahatan yang terjadi di ruang digital.

"Sekaligus merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak, karena luar biasa ya tantangan di ruang digital itu, kan (kejahatan terhadap anak di ruang digital) belum ada (belum diatur) di Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Titi Eko Rahayu.

KemenPPPA menilai perkembangan ruang digital menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pembaruan regulasi perlindungan anak.

Aturan Saat Ini Tetapkan Batas Usia Anak

Dalam ketentuan UU SPPA saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana tidak dapat dipidana.

Anak tersebut dapat dikembalikan kepada orang tua atau diserahkan kepada instansi sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan apabila anak telah berusia minimal 14 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun atau lebih.

Masa penahanan terhadap anak juga ditetapkan jauh lebih singkat dibandingkan dengan ketentuan penahanan terhadap orang dewasa.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026