
Pantau - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak memiliki pendidikan setara SMA.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikannya dalam persidangan.
Gibran mengatakan dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura sehingga menurutnya tidak mungkin dirinya tidak lulus SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Wapres Gibran Rakabuming ketika menjawab pertanyaan wartawan seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu.
MK Tolak Permohonan Pemohon
Pernyataan Gibran tersebut merespons salah satu bagian dalam putusan MK mengenai statusnya sebagai Wakil Presiden.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden meskipun dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
Pada Selasa malam, 6 Oktober, MK menyatakan menolak permohonan para pemohon karena perkara tersebut dinilai tidak tepat lagi ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.
Gibran menyatakan menghormati seluruh proses dan keputusan yang telah diambil MK.
Ia mengatakan akan tetap berfokus bekerja untuk masyarakat serta menyukseskan visi, misi, dan program Presiden Prabowo Subianto.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran.
Gibran Akan Tindak Lanjuti Persoalan Penyetaraan
Gibran juga akan memberikan respons lebih lanjut terkait persoalan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan tersebut berkaitan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Gibran menyatakan persoalan mengenai dokumen dan penyetaraan pendidikan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Itu nanti segera kami follow up,” demikian Gibran Rakabuming Raka.
- Penulis :
- Shila Glorya




