
Pantau - Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani berharap Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dapat memberikan dampak baik dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia.
Menurut Rosan, setiap kebijakan memiliki dampak sehingga hal terpenting dalam menentukan pilihan adalah melihat kebijakan yang mampu memberikan manfaat paling besar kepada rakyat.
“Yang paling penting setiap pekerjaan itu ujungnya harus lihat mana yang punya manfaat paling besar kepada rakyat Indonesia,” kata Rosan di Jakarta, Rabu, saat menanggapi pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Rosan Belum Tegaskan Dampak terhadap Investasi
Rosan tidak memberikan jawaban secara tegas mengenai apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan akan berpengaruh terhadap investasi di Indonesia.
Ia menekankan setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus memberikan dampak baik kepada masyarakat Indonesia.
Menurut Rosan, prinsip tersebut sejalan dengan apa yang dicita-citakan Presiden Prabowo Subianto.
Rosan menjelaskan terdapat berbagai pilihan atau opsi yang harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan kebijakan.
Dari berbagai pilihan tersebut, pemerintah perlu menentukan kebijakan yang memberikan dampak dan manfaat paling besar kepada masyarakat.
“Setiap kebijakan yang diambil ada opsi A, B, C, D, yang paling penting ujungnya mana yang mempunyai asas paling besar dampaknya terhadap rakyat Indonesia,” ujarnya.
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diberikan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Pengesahan Tindak Lanjut Putusan MK
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang diucapkan pada 31 Oktober 2024 tersebut, MK antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Berdasarkan tenggat tersebut, batas akhir pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru jatuh pada 31 Oktober 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick




