HOME  ⁄  Nasional

Menkum Supratman Tegaskan Hak Cipta Sound Horeg Tak Pernah Diterbitkan Kementerian Hukum

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menkum Supratman Tegaskan Hak Cipta Sound Horeg Tak Pernah Diterbitkan Kementerian Hukum
Foto: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada wartawan di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu 7/10/2026 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan hak cipta terkait sound horeg tidak pernah diterbitkan oleh Kementerian Hukum sehingga tidak ada persoalan mengenai pencabutan hak cipta tersebut.

Menurut Supratman, sebelumnya memang pernah ada rencana pengajuan hak cipta sound horeg kepada Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Namun, pengajuan tersebut tidak diproses hingga tahap penerbitan hak cipta.

"Sound horeg bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta di Kementerian Hukum lewat Kanwil Jawa Timur. Tapi itu tidak diproses," kata Supratman saat ditemui di Tuban, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Hak Cipta Sound Horeg Tak Pernah Terbit

Supratman menjelaskan proses pengajuan tersebut tidak pernah berujung pada penerbitan hak cipta oleh Kementerian Hukum.

Dengan demikian, status hak cipta sound horeg tidak pernah mencapai tahap mendapatkan sertifikat dari Kementerian Hukum.

"Nggak, karena memang tidak jadi. Hak ciptanya nggak pernah diterbitkan," tegas Supratman.

Isu mengenai hak cipta sound horeg sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan mengenai pencabutan hak cipta tersebut.

Supratman kemudian menjelaskan bahwa yang sebenarnya terjadi bukan pencabutan hak cipta, melainkan pengajuan yang tidak diproses hingga tahap penerbitan.

Kekayaan Intelektual dan Gangguan Pengeras Suara Berbeda

Kementerian Hukum sebelumnya juga telah memberikan penjelasan mengenai aspek kreativitas dalam fenomena sound horeg.

Menurut penjelasan tersebut, aspek kreativitas dalam fenomena sound horeg dapat dibedakan dari persoalan dampak penggunaan pengeras suara terhadap masyarakat.

Persoalan perlindungan kekayaan intelektual dan penggunaan pengeras suara yang dapat mengganggu masyarakat merupakan dua hal berbeda.

Perlindungan kekayaan intelektual tidak dimaksudkan sebagai pembenaran terhadap penggunaan pengeras suara yang mengganggu ketertiban.

Perlindungan kekayaan intelektual juga tidak dapat digunakan untuk membenarkan penggunaan pengeras suara yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026