
Pantau - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan informasi mengenai isu usulan peningkatan jam kerja menjadi 45 jam dalam sepekan dengan menegaskan angka tersebut hanya muncul dalam studi perbandingan ketenagakerjaan Indonesia dengan sejumlah negara Asia.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menegaskan pihaknya tidak pernah mengusulkan ataupun memaksakan penerapan jam kerja 45 jam sepekan di Indonesia.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya simpang siur informasi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja, konteksnya tidak seperti itu,” kata Shinta.
Angka 45 Jam Muncul dalam Studi Perbandingan
Menurut Shinta, pembahasan mengenai angka 45 jam kerja sepekan muncul dalam konteks perbandingan kondisi ketenagakerjaan Indonesia dengan sejumlah negara lain di kawasan Asia.
Negara yang menjadi bagian dari perbandingan tersebut antara lain Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Studi tersebut dilakukan untuk memetakan kondisi persaingan dan regulasi ketenagakerjaan pada tingkat regional.
Apindo menilai Indonesia perlu menjaga daya saing industri agar mampu berkompetisi secara sehat dengan negara-negara tetangga.
“Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga melakukan hal yang sama, jadi mereka juga tahu kondisi di negara lain seperti apa,” ungkap Shinta.
Menurut Shinta, pemetaan kondisi ketenagakerjaan di sejumlah negara penting dalam proses memformulasikan regulasi agar para pemangku kepentingan memahami standar yang berlaku di kawasan regional.
Apindo Belum Terima Dokumen Resmi
Terkait perkembangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Shinta mengatakan dirinya belum menerima salinan atau draf resmi dokumen tersebut.
Karena belum menerima dokumen resmi, Shinta belum dapat memberikan respons ataupun komentar mengenai substansi undang-undang tersebut.
DPR RI sebelumnya menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa.
Aturan Jam Kerja Tetap 40 Jam Sepekan
Aturan jam kerja di Indonesia yang disebut dalam pembahasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut terdapat dua skema waktu kerja bagi perusahaan di Indonesia.
Skema pertama menetapkan waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu bagi perusahaan yang menerapkan enam hari kerja dengan satu hari libur.
Skema kedua menetapkan waktu kerja delapan jam sehari atau 40 jam dalam satu minggu bagi perusahaan yang menerapkan lima hari kerja dengan dua hari libur.
Dengan demikian, menurut penjelasan Shinta, angka 45 jam kerja sepekan yang dibicarakan Apindo merupakan bagian dari studi perbandingan kondisi ketenagakerjaan regional dan bukan usulan untuk menaikkan jam kerja di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa




