
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menyegel 12 perusahaan di Sumatera Selatan terkait dugaan pelanggaran yang berhubungan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari langkah penegakan hukum terhadap korporasi.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono menyampaikan perkembangan penanganan tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi penanggulangan karhutla Sumatera Selatan di Palembang pada Rabu.
Menurut Diaz, secara nasional terdapat 57 korporasi yang telah disegel terkait penanganan karhutla dengan 12 perusahaan di antaranya berada di Sumatera Selatan.
Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengambil sampel dari lokasi perusahaan yang disegel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kalau korporasi ini kan sudah ada yang disegel 57 di tingkat nasional, kalau di Sumsel sendiri ada 12 sudah kita segel dan sudah diambil sampel. Sampelnya sudah dikirim ke laboratorium untuk ditindaklanjuti,” kata Diaz.
Hasil Laboratorium Tentukan Tindak Lanjut
Sampel yang telah diambil dari lokasi perusahaan dikirim ke laboratorium untuk diperiksa sebagai bagian dari proses penanganan dugaan pelanggaran.
Hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Jenis sanksi nantinya akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan bentuk pelanggaran yang ditemukan.
Apabila pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana, kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Untuk sanksinya akan kita lihat dulu. Kalau sanksi tindak pidana itu akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ungkap Diaz.
Jika pelanggaran masuk dalam ranah perdata atau perusahaan dikenakan sanksi berupa denda, Kementerian Lingkungan Hidup akan terlebih dahulu menghitung besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Penanganan Kasus Dibedakan Berdasarkan Pelaku
Penanganan hukum kasus karhutla juga akan disesuaikan berdasarkan pihak yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Apabila kebakaran disebabkan oleh masyarakat, proses hukum akan dilakukan melalui mekanisme pidana.
Sementara itu, kasus karhutla yang melibatkan perusahaan akan ditangani melalui Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sedangkan, untuk kasus yang melibatkan perusahaan, penanganannya dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Diaz.
- Penulis :
- Arian Mesa




