HOME  ⁄  Nasional

Polda Gorontalo Desak Penambang Emas Ilegal Urus Izin Resmi, Koperasi di Pohuwato Jadi Contoh Pertambangan Legal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Gorontalo Desak Penambang Emas Ilegal Urus Izin Resmi, Koperasi di Pohuwato Jadi Contoh Pertambangan Legal
Foto: (Sumber :Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede (tengah) didampingi personel Bidhumas Polda Gorontalo memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan dan pengolahan emas ilegal di Gedung Bidhumas Polda Gorontalo, Senin (5/10/2026). ANTARA/HO-Zulkifli Polimengo.)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mendorong masyarakat yang masih menjalankan aktivitas pertambangan emas ilegal untuk segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar kegiatan penambangan berlangsung sesuai hukum, memperhatikan keselamatan kerja, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, menyampaikan bahwa kepemilikan izin resmi menjadi langkah penting untuk menghindari persoalan hukum sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab.

"Dengan mengantongi izin resmi, kegiatan pertambangan dapat berjalan secara bertanggung jawab, baik dari sisi hukum, keselamatan kerja, maupun kelestarian lingkungan," kata Maruly di Gorontalo, Rabu (7/10/2026).

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya koperasi pertambangan di Kabupaten Pohuwato yang telah memperoleh izin resmi dan mulai menjalankan kegiatan penambangan emas.

Polda Gorontalo Dorong Penambang Ilegal Beralih ke Pertambangan Resmi

Maruly menjelaskan bahwa Izin Pertambangan Rakyat merupakan izin yang diberikan untuk menjalankan usaha pertambangan di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan memiliki IPR, masyarakat dapat menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ruang lingkup dan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Maruly, keberadaan izin tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan rakyat selama kegiatan yang dilakukan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan salah satu koperasi di Gorontalo yang telah mengantongi IPR dan mulai beroperasi di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026).

Koperasi tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi kelompok masyarakat lain yang masih melakukan penambangan tanpa izin.

"Kami berharap ini menjadi contoh untuk masyarakat lainnya yang masih beraktivitas penambangan secara ilegal," katanya.

Maruly menegaskan bahwa masyarakat yang telah memiliki izin resmi tidak perlu khawatir terhadap langkah penertiban aparat sepanjang aktivitas pertambangannya tetap sesuai dengan aturan.

Karena itu, Polda Gorontalo mengajak para penambang untuk menempuh prosedur perizinan daripada terus menjalankan kegiatan pertambangan ilegal.

Dinas ESDM Ingatkan Izin Tambang Tidak Boleh Jadi Tempat Berlindung Penambang Ilegal

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Mansur Pongoliu, turut memberikan perhatian terhadap pengelolaan koperasi pertambangan yang telah memperoleh izin.

Wardoyo mengingatkan agar IPR yang diterbitkan pemerintah tidak disalahgunakan untuk menampung aktivitas penambang ilegal.

Menurut dia, seluruh kegiatan pertambangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan perizinan dan tidak boleh digunakan untuk melegalkan aktivitas yang berada di luar aturan.

Selain kepatuhan terhadap izin, Wardoyo juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil pertambangan emas maupun mineral lainnya.

"Harapan kami, seluruh hasil kegiatan pertambangan ini nantinya dapat dikembalikan dan dirasakan manfaatnya secara nyata oleh masyarakat setempat," katanya.

Pengelolaan hasil tambang yang transparan diharapkan dapat memastikan manfaat ekonomi dari kegiatan pertambangan turut dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Pemkab Pohuwato Minta Koperasi Utamakan Keselamatan dan Lingkungan

Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Sjafrudin Adam, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi pertambangan dapat menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan penambangan yang aman dan sesuai aturan.

Pemerintah Kabupaten Pohuwato meminta pengurus serta anggota koperasi memperhatikan aspek keselamatan kerja selama menjalankan kegiatan pertambangan.

Selain keselamatan pekerja, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya meminimalkan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengambilan dan pengolahan hasil tambang.

Langkah tersebut diperlukan agar kegiatan pertambangan dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang tanpa mengabaikan kondisi lingkungan sekitar.

"Kami juga mengajak seluruh pengurus dan anggota koperasi untuk menjaga kekompakan, serta mengelola potensi emas, mineral, dan batu bara di Kabupaten Pohuwato secara jujur serta bertanggung jawab," katanya.

Iwan berharap pengelolaan pertambangan melalui koperasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perizinan, keselamatan kerja, dan tanggung jawab terhadap lingkungan.

Polisi Sebelumnya Selidiki Tambang Emas Ilegal di Dengilo

Sebelum mendorong peralihan menuju pertambangan resmi, Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Agustus 2026, penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sekitar tujuh kelompok kerja atau kelompok penambang yang dikenal dengan sebutan "partai".

Kelompok-kelompok tersebut diduga menjalankan kegiatan pertambangan emas tanpa izin dengan dukungan pemodal yang berbeda-beda.

Untuk mendalami dugaan pelanggaran, polisi memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.

Pihak yang diperiksa meliputi pekerja tambang, kepala kelompok kerja, pengawas lokasi pertambangan, hingga kepala desa.

Dalam proses penyelidikan, petugas juga mengamankan enam mesin dompeng beserta sejumlah perlengkapan pertambangan yang ditemukan di lokasi.

Polda Gorontalo mendorong masyarakat yang masih menjalankan pertambangan tanpa izin untuk mengikuti mekanisme IPR agar kegiatan pengelolaan sumber daya mineral dapat berlangsung secara legal dan bertanggung jawab.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026