HOME  ⁄  Nasional

Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan Hampir 10 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar, Satu Tersangka Ditangkap

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polres Metro Jakarta Utara Musnahkan Hampir 10 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp15 Miliar, Satu Tersangka Ditangkap
Foto: (Sumber :Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Arigalang Saputra saat pemusnahan barang bukti obat berbahaya di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/10/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution.)

Pantau - Polres Metro Jakarta Utara memusnahkan 9.936.000 butir obat keras ilegal dan berbahaya senilai Rp15 miliar yang disita dari pengungkapan kasus peredaran obat terlarang di kawasan Sunter Karya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barang bukti tersebut berasal dari penangkapan seorang tersangka berinisial ZA di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan obat keras ilegal.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (8/10/2026).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Arigalang Saputra mengatakan pengungkapan tersebut berhasil mencegah jutaan butir obat berbahaya beredar di masyarakat.

“Total barang bukti yang kami ungkap 9.936.000 butir obat berbahaya,” kata Arigalang saat kegiatan pemusnahan.

Polisi Sita Jutaan Butir Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Tramadol

Arigalang menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sejumlah jenis obat keras, yakni trihexyphenidyl, Hexymer, dan tramadol.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 94 kardus yang masing-masing berisi 32 botol obat trihexyphenidyl.

Setiap botol berisi 1.000 butir obat sehingga jumlah trihexyphenidyl dalam 94 kardus tersebut mencapai 3.008.000 butir.

Petugas juga menemukan dua botol plastik berisi total 2.000 butir trihexyphenidyl.

Selain itu, polisi menyita 139 kardus berisi 48 botol Hexymer per kardus dengan jumlah keseluruhan mencapai 6.672.000 butir.

Barang bukti lainnya berupa satu kardus berisi 37 botol Hexymer dengan total 37.000 butir obat.

Polisi turut menemukan satu kardus berisi 191 pak tramadol yang masing-masing terdiri atas 10 strip, dengan jumlah keseluruhan 19.100 butir.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan dalam pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka ZA.

Sampel Obat Dikirim ke Laboratorium Forensik

Sebelum melakukan pemusnahan, penyidik menyisihkan sejumlah sampel obat untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.

Arigalang mengatakan setiap jenis obat diambil sebanyak lima butir untuk diuji lebih lanjut.

"Kami menyisihkan lima butir dari setiap obat untuk dikirim ke labor forensik untuk pemeriksaan," kata dia.

Pemeriksaan laboratorium dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap barang bukti yang ditemukan polisi.

Sementara itu, jutaan butir obat keras lainnya dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran kembali di masyarakat.

Polisi Sebut Pengungkapan Berpotensi Selamatkan 10 Juta Jiwa

Arigalang menyatakan pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 10 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan obat berbahaya.

Menurutnya, penyitaan dan pemusnahan barang bukti menjadi langkah kepolisian untuk mencegah peredaran obat keras ilegal, terutama di kalangan generasi muda.

“Kami dapat mencegah peredaran obat berbahaya dan obat keras ini serta menyelamatkan generasi muda dari peredaran obat,” kata dia.

Polisi menegaskan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal membutuhkan dukungan masyarakat agar aktivitas penjualan dan distribusi dapat segera terdeteksi.

Masyarakat Diminta Laporkan Peredaran Obat Ilegal ke Polisi

Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau langsung kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan dan melapor kepada petugas,” kata Arigalang.

Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah peredaran obat berbahaya sekaligus melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat keras.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026