HOME  ⁄  Nasional

KND RI Desak Pemerintah Daerah Penuhi Enam Hak Penyandang Disabilitas, Soroti Pendidikan, Kesehatan hingga Akses Pekerjaan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KND RI Desak Pemerintah Daerah Penuhi Enam Hak Penyandang Disabilitas, Soroti Pendidikan, Kesehatan hingga Akses Pekerjaan
Foto: Ketua KND RI Dante Rigmalia menjadi narasumber dalam dialog yang mengangkat tema “Menuju Kota Palu Ramah Disabilitas: Sinergi Pemerintah Daerah dan Komisi Nasional Disabilitas dalam Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas” di Palu, Kamis 8/10/2026 (sumber: ANTARA/Nur Amalia Amir)

Pantau - Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia mengingatkan pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, untuk memperkuat pemenuhan enam aspek hak penyandang disabilitas yang hingga kini masih menghadapi berbagai hambatan di sejumlah wilayah Indonesia.

Ketua KND RI, Dante Rigmalia, mengatakan enam aspek tersebut meliputi hak bebas dari stigma, pendataan penyandang disabilitas, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, kesejahteraan sosial, serta aksesibilitas fisik dan nonfisik.

Menurut Dante, pemenuhan hak tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah melalui kebijakan dan pelayanan publik yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

“Kemudian terkait dengan pemenuhan hak disabilitas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ada enam pemenuhan hak yang tertinggal dari penyandang disabilitas secara nasional dan juga secara parsial di daerah-daerah,” kata Dante Rigmalia di Palu, Kamis (8/10/2026).

Dante menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk menjamin perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

KND Soroti Stigma Disabilitas dan Pentingnya Pendidikan Inklusif

Dante menjelaskan bahwa aspek pertama yang masih membutuhkan perhatian adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk terbebas dari stigma dan pandangan negatif di lingkungan masyarakat.

Menurutnya, stigma terhadap penyandang disabilitas masih menjadi persoalan yang perlu ditangani, termasuk dalam sektor pendidikan yang seharusnya memberikan kesempatan belajar secara setara kepada seluruh peserta didik.

Ia menekankan bahwa seluruh sekolah perlu menerapkan prinsip pendidikan inklusif agar setiap peserta didik mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.

Penerapan pendidikan inklusif tidak cukup hanya dilakukan dengan memberikan status atau label sekolah inklusi kepada lembaga pendidikan.

Sekolah juga harus membangun lingkungan pembelajaran yang mampu mengakomodasi keberagaman peserta didik, termasuk anak-anak penyandang disabilitas.

Dengan demikian, prinsip inklusivitas harus diterapkan dalam kegiatan pembelajaran dan pelayanan pendidikan sehari-hari, bukan sekadar menjadi identitas formal sekolah.

Selain persoalan stigma, KND RI juga menyoroti pentingnya penguatan pendataan penyandang disabilitas sebagai aspek kedua yang perlu ditingkatkan pemerintah.

Dante menilai pendataan harus dilakukan secara akurat dan disertai proses verifikasi agar pemerintah memiliki informasi yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan penyandang disabilitas.

Data yang telah diverifikasi diperlukan sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan program, serta penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas di tingkat nasional maupun daerah.

Penguatan pendataan juga diharapkan dapat membantu pemerintah menentukan bentuk dukungan yang tepat berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas di masing-masing wilayah.

Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Layanan Kesehatan dan Alat Bantu Disabilitas

Aspek ketiga yang menjadi perhatian KND RI adalah pemenuhan hak kesehatan, khususnya penyediaan alat bantu dan layanan terapi bagi penyandang disabilitas.

Dante menjelaskan bahwa setiap penyandang disabilitas memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda sehingga penyediaan alat bantu tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh individu.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil peran dalam menyediakan berbagai alat bantu yang dibutuhkan, terutama untuk jenis alat bantu yang belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Selain alat bantu, pemerintah daerah juga didorong memperluas penyediaan layanan terapi yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Dukungan tersebut diperlukan untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh akses pelayanan kesehatan yang memadai dan sesuai dengan kondisi masing-masing.

Menurut KND RI, pemenuhan hak kesehatan harus menjadi bagian dari pelayanan publik yang dapat diakses secara setara oleh seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Akses Pekerjaan Masih Terkendala Pendidikan dan Fasilitas Pendukung

Aspek keempat yang disoroti KND RI adalah pemenuhan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang masih menghadapi berbagai hambatan.

Dante menyebut keterbatasan akses pendidikan menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kesempatan penyandang disabilitas untuk memasuki dunia kerja.

Selain persoalan pendidikan, belum optimalnya penyediaan akomodasi yang layak di lingkungan kerja juga menjadi tantangan dalam pemenuhan hak pekerjaan.

KND RI mendorong pemerintah dan pihak terkait memperkuat penyediaan fasilitas pendukung agar penyandang disabilitas dapat bekerja sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

Salah satu bentuk dukungan yang diperlukan adalah penyediaan Juru Bahasa Isyarat (JBI) untuk membantu komunikasi pekerja penyandang disabilitas yang membutuhkan layanan tersebut.

Selain itu, fasilitas berbasis suara juga perlu disediakan untuk mendukung aksesibilitas pekerja tunanetra dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

Penyediaan akomodasi yang layak diharapkan dapat mengurangi hambatan komunikasi, mobilitas, dan penggunaan fasilitas kerja bagi penyandang disabilitas.

Dengan dukungan tersebut, penyandang disabilitas diharapkan memiliki kesempatan yang lebih setara untuk memperoleh dan menjalankan pekerjaan.

Layanan Rehabilitasi Tidak Boleh Dibatasi Usia, Aksesibilitas Publik Harus Diperkuat

Aspek kelima yang menjadi perhatian KND RI adalah pemenuhan hak kesejahteraan sosial, terutama berkaitan dengan penyediaan layanan rehabilitasi.

Dante menekankan bahwa layanan rehabilitasi harus diberikan berdasarkan kebutuhan masing-masing penyandang disabilitas dan tidak semata-mata ditentukan oleh kelompok usia.

Menurutnya, kebutuhan rehabilitasi dapat dialami penyandang disabilitas dari berbagai kelompok umur sehingga pembatasan berdasarkan usia berpotensi menghambat akses terhadap layanan yang diperlukan.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan penyediaan layanan rehabilitasi yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan individu.

Sementara itu, aspek keenam yang perlu diperkuat adalah pemenuhan hak aksesibilitas, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik.

Aksesibilitas fisik mencakup kemudahan penyandang disabilitas dalam mengakses bangunan, sarana transportasi, fasilitas umum, serta berbagai infrastruktur pelayanan publik.

Adapun aksesibilitas nonfisik berkaitan dengan kemudahan memperoleh informasi, berkomunikasi, dan menggunakan layanan publik sesuai kebutuhan penyandang disabilitas.

Pemenuhan kedua bentuk aksesibilitas tersebut diperlukan untuk mengurangi hambatan yang dapat membatasi partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan sosial dan aktivitas masyarakat.

KND RI menilai penguatan aksesibilitas perlu dilakukan secara berkelanjutan agar fasilitas dan pelayanan publik dapat digunakan oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

KND Dorong Kolaborasi Pemerintah Daerah dan Organisasi Disabilitas

Dante menegaskan bahwa enam aspek pemenuhan hak penyandang disabilitas tersebut masih membutuhkan peningkatan, tidak hanya di Kota Palu tetapi juga di berbagai daerah lainnya di Indonesia.

Oleh karena itu, KND RI mendorong pemerintah daerah memperkuat kerja sama dengan organisasi penyandang disabilitas dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan program pembangunan.

Menurutnya, organisasi penyandang disabilitas memiliki peran penting karena dapat menyampaikan secara langsung berbagai kebutuhan, kendala, serta hambatan yang dihadapi anggotanya.

Namun, keterlibatan organisasi penyandang disabilitas diharapkan tidak hanya terbatas pada penyampaian aspirasi kepada pemerintah.

Organisasi tersebut juga didorong untuk berperan aktif dalam memberikan masukan, menawarkan alternatif penyelesaian masalah, serta menyusun solusi terhadap berbagai persoalan pemenuhan hak disabilitas.

“Teman-teman organisasi penyandang disabilitas juga harus bisa menjawab, aktif memberikan jawaban,” ujar Dante Rigmalia.

Melalui keterlibatan aktif organisasi penyandang disabilitas, pemerintah daerah diharapkan dapat memperoleh masukan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan.

Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang inklusif.

KND RI menekankan bahwa pemenuhan hak bebas dari stigma, pendataan, kesehatan, pekerjaan, kesejahteraan sosial, serta aksesibilitas membutuhkan komitmen pemerintah daerah dan partisipasi aktif organisasi penyandang disabilitas.

Penguatan keenam aspek tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 secara lebih optimal, khususnya dalam memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak dan pelayanan publik yang setara di seluruh daerah Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026