
Pantau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat harus mencari lokasi alternatif untuk pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) setelah kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat tidak direkomendasikan sebagai lokasi pembangunan.
Keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan teknis dan lingkungan, mulai dari kondisi lahan berbukit, keberadaan pepohonan yang rapat, hingga keterbatasan sumber air untuk mendukung operasional fasilitas pengolahan sampah.
Persoalan tersebut semakin mendesak karena TPA Sarimukti diperkirakan mencapai kapasitas maksimal pada November 2026, lebih cepat dibandingkan proyeksi awal yang menyebut fasilitas tersebut mampu beroperasi hingga Agustus 2027.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional DLH Provinsi Jawa Barat, Arief Perdana, menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan surat mengenai pertimbangan ketidaksesuaian kawasan Sarimukti sebagai lokasi pembangunan PSEL.
"Untuk PSEL sudah ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Intinya mempertimbangkan morfologi lahan yang berbukit, tegakan pohon yang rapat, sampai ketersediaan air dalam jumlah besar, sulit kalau di TPA Sarimukti," kata Arief di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (8/10/2026).
Kondisi Lahan Berbukit dan Keterbatasan Air Hambat Pembangunan PSEL
Arief menjelaskan bahwa kondisi geografis kawasan TPA Sarimukti menjadi salah satu kendala utama dalam rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Pembangunan PSEL membutuhkan lahan yang memenuhi persyaratan teknis, memiliki akses infrastruktur memadai, serta didukung ketersediaan air dalam jumlah besar untuk kebutuhan operasional.
Sementara itu, kawasan Sarimukti memiliki karakteristik lahan berbukit dengan tegakan pohon yang rapat sehingga dinilai menyulitkan pembangunan fasilitas tersebut.
Selain persoalan kondisi lahan, kawasan hutan di sekitar TPA Sarimukti juga tidak dapat dimanfaatkan sebagai lokasi alternatif pembangunan PSEL.
Menurut Arief, Kementerian Kehutanan maupun Dinas Kehutanan keberatan memberikan izin penggunaan kawasan hutan karena kondisi geografisnya memiliki jurang dan pepohonan yang rapat.
"Kalau di kawasan hutan tidak bisa. Dari Kementerian maupun Dinas Kehutanan keberatan mengeluarkan izin penggunaan kawasan hutan terkait kondisi jurang dan tegakan pohon yang rapat. Jadi, kami harus mencari lahan baru," ujar Arief.
Dengan berbagai kendala tersebut, DLH Jawa Barat harus mengalihkan rencana pembangunan PSEL menuju kawasan lain yang lebih memungkinkan dari sisi teknis, lingkungan, dan perizinan.
DLH Jawa Barat Pertimbangkan Lahan Nonhutan dan Sumber Air Waduk Cirata
Sebagai tindak lanjut, DLH Provinsi Jawa Barat akan mencari lahan alternatif di luar kawasan hutan untuk pembangunan fasilitas PSEL.
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah pemanfaatan lahan terlantar yang memiliki kondisi geografis sesuai serta didukung sumber air mencukupi.
Arief menegaskan bahwa ketersediaan air menjadi salah satu faktor paling penting dalam menentukan kelayakan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
"Jadi mungkin kita harus cari di kawasan nonhutan, misalnya lahan terlantar tapi dengan catatan selama sumber airnya ada. Sebetulnya yang menjadi kendala utama adalah ketersediaan air," katanya.
Salah satu sumber air yang tengah dipertimbangkan adalah Waduk Cirata, yang disebut berjarak sekitar tujuh kilometer dari lokasi potensial pembangunan PSEL.
Meski memiliki potensi sebagai sumber pasokan air, pemanfaatan Waduk Cirata masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat ditetapkan.
Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan pengambilan air tidak mengganggu kebutuhan masyarakat setempat maupun aktivitas pembangkitan listrik yang memanfaatkan waduk tersebut.
Dengan demikian, penentuan lokasi baru PSEL harus mempertimbangkan kesesuaian lahan, status kawasan, ketersediaan air, serta dampak lingkungan terhadap pemanfaatan sumber daya yang telah berlangsung.
TPA Sarimukti Diperkirakan Penuh November 2026, Lebih Cepat dari Target Awal
Di tengah pencarian lokasi baru PSEL, DLH Jawa Barat juga menghadapi persoalan semakin terbatasnya kapasitas penampungan sampah di TPA Sarimukti.
Berdasarkan perhitungan terhadap sisa kapasitas penampungan dan volume sampah yang masuk setiap hari, fasilitas tersebut diperkirakan hanya mampu menampung sampah hingga November 2026.
Perkiraan tersebut lebih cepat sekitar sembilan bulan dibandingkan target awal yang sebelumnya memproyeksikan TPA Sarimukti dapat beroperasi hingga Agustus 2027.
Arief menjelaskan bahwa percepatan penuhnya TPA Sarimukti terjadi karena volume sampah yang masuk terus mengurangi kapasitas penampungan yang tersedia.
"Sekarang faktanya, jika dibandingkan antara sisa kapasitas dengan sampah masuk, kita perkirakan di bulan November sudah penuh. TPA Sarimukti hanya bisa sampai November 2026 yang seharusnya bisa sampai Agustus 2027," ujar Arief.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena TPA Sarimukti merupakan salah satu fasilitas penampungan sampah yang digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya.
Perkiraan penuhnya fasilitas pada November 2026 menunjukkan semakin terbatasnya waktu bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan solusi pengelolaan sampah.
Zona Lima TPA Sarimukti Sudah Terisi 80 Persen atau 560 Ribu Ton Sampah
Berdasarkan desain perluasan yang telah disusun, zona lima TPA Sarimukti memiliki luas sekitar 6,3 hektare yang diperuntukkan sebagai area penampungan sampah.
Zona tersebut dirancang memiliki kapasitas tampung sekitar 1,8 juta meter kubik atau setara dengan kurang lebih 700 ribu ton sampah.
Namun, berdasarkan data terakhir DLH Jawa Barat, jumlah sampah yang telah tertampung di zona lima mencapai sekitar 560 ribu ton.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar 80 persen dari keseluruhan kapasitas penampungan yang dirancang.
Dengan tingkat keterisian tersebut, sisa daya tampung zona lima diperkirakan hanya sekitar 140 ribu ton atau 20 persen dari kapasitas awal.
Arief menjelaskan bahwa perhitungan terhadap sisa kapasitas dan volume sampah yang terus masuk menjadi dasar perkiraan penuhnya zona lima pada November 2026.
"Sampai data terakhir, di sana sampahnya sudah mencapai sekitar 560.000 ton. Kalau 560.000 ton dibagi 700.000, itu sudah sekitar 80 persen dari kapasitas. Makanya kita hitung di bulan November 2026 itu sudah bisa penuh kalau dilihat dari sisa kapasitas dan sampah yang masuk," kata Arief.
Tingginya tingkat keterisian zona lima memperlihatkan semakin terbatasnya kapasitas penampungan yang tersedia untuk menerima sampah dari wilayah Bandung Raya.
Di sisi lain, rencana pembangunan PSEL sebagai salah satu alternatif pengolahan sampah masih menghadapi tantangan dalam penentuan lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
DLH Jawa Barat kini dihadapkan pada dua persoalan utama, yakni mencari lokasi baru pembangunan PSEL dan mengantisipasi penuhnya kapasitas TPA Sarimukti yang diperkirakan terjadi pada November 2026.
Pencarian lahan alternatif serta kajian terhadap ketersediaan sumber air menjadi bagian dari langkah yang harus ditindaklanjuti untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di Jawa Barat.
- Penulis :
- Leon Weldrick




