HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Desak Kemenhub Uji Publik Aturan Pembatasan Penumpang Kapal, Khawatir Masyarakat Sulit Dapat Tiket

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR RI Desak Kemenhub Uji Publik Aturan Pembatasan Penumpang Kapal, Khawatir Masyarakat Sulit Dapat Tiket
Foto: (Sumber :Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Haryo Suekartono saat melakukan koordinasi dengan pihak syahbandar Makassar, pihak Pelindo dan kapten kapal pelni pada kunjungan kerja di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Nur Suhra Wardyah.)

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Suekartono meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi dan uji publik terhadap kebijakan pembatasan jumlah penumpang kapal berdasarkan kapasitas sekoci penyelamat karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat pengguna transportasi laut.

Permintaan tersebut disampaikan Bambang saat melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (8/10/2026).

Bambang menilai kebijakan keselamatan pelayaran harus tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah yang masih mengandalkan kapal laut sebagai sarana transportasi utama.

"Ini bukan hanya soal perusahaannya, tapi yang lebih dirugikan adalah masyarakatnya. Tidak tersedianya tempat atau kapasitas angkut daripada transportasi laut," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Kamis.

DPR Soroti Dampak Pembatasan Penumpang Kapal terhadap Masyarakat

Bambang yang juga menjabat Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa setiap kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus melalui proses evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum menerapkan aturan yang dapat mengurangi kapasitas angkut kapal penumpang.

Transportasi laut masih menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, terutama daerah kepulauan yang memiliki keterbatasan pilihan transportasi.

"Jangan sampai dampaknya satu kebijakan menyusahkan rakyat. Rakyat yang menggunakan transportasi laut ini kebanyakan adalah masyarakat bawah," tambah dia.

Bambang mengingatkan bahwa pembatasan kapasitas penumpang berpotensi menyebabkan berkurangnya ketersediaan tiket kapal, khususnya pada rute yang memiliki permintaan perjalanan tinggi.

Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan kesulitan bagi masyarakat yang telah menempuh perjalanan jauh menuju pelabuhan, tetapi tidak dapat melanjutkan perjalanan karena keterbatasan kapasitas kapal.

"Kasihan masyarakat yang telah menempuh perjalanan jauh, malah tidak memperoleh tiket jika kapasitas kapal dibatasi," ujarnya.

Aturan Pembatasan Penumpang Muncul Setelah Tragedi KM Virgo

Kementerian Perhubungan pada Oktober 2026 mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah penumpang kapal berdasarkan kapasitas sekoci penyelamat yang tersedia.

Kebijakan tersebut diterbitkan menyusul tragedi tenggelamnya KM Virgo pada rute Surabaya-Banjarmasin.

Dalam peristiwa tersebut, sebanyak 80 orang dilaporkan meninggal dunia dan 55 orang lainnya hilang dari total 243 penumpang.

Tragedi tersebut menjadi latar belakang penguatan ketentuan keselamatan pelayaran, termasuk pengaturan jumlah penumpang berdasarkan fasilitas penyelamatan yang tersedia di kapal.

Meski mendukung peningkatan keselamatan, Bambang meminta pemerintah mempertimbangkan dampak penerapan kebijakan terhadap ketersediaan layanan transportasi laut.

Ia menilai aturan keselamatan harus disusun dengan memperhatikan kondisi operasional kapal serta kebutuhan masyarakat yang bergantung pada angkutan laut.

Bambang Singgung Standar Keselamatan Internasional SOLAS dan IMO

Bambang menjelaskan bahwa ketentuan keselamatan pelayaran di Indonesia pada dasarnya telah mengacu pada standar internasional.

Standar tersebut antara lain Safety of Life at Sea (SOLAS) serta ketentuan yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO).

Menurutnya, sistem keselamatan pelayaran nasional juga melibatkan pemerintah dan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam pengawasan serta klasifikasi kapal.

Karena itu, Bambang menilai penggunaan sekoci dan perlengkapan keselamatan lainnya perlu disesuaikan dengan karakteristik kapal serta kondisi evakuasi dalam keadaan darurat.

Ia juga menyoroti perbedaan penggunaan sekoci dan perahu karet sebagai sarana penyelamatan penumpang.

"Perahu karet dapat dikerahkan lebih cepat dibandingkan sekoci dalam situasi darurat, pengoperasian sekoci juga tidak mudah," kata dia yang juga disampaikan kepada sejumlah pihak syahbandar, Pelindo dan kru kapal.

Bambang menyampaikan pandangan tersebut saat berkoordinasi dengan pihak syahbandar Makassar, Pelindo, serta kru kapal dalam rangkaian kunjungan kerjanya.

Ia berharap penguatan standar keselamatan dapat dilakukan tanpa menimbulkan persoalan baru terkait kapasitas angkut penumpang di pelabuhan.

KSOP Makassar Pastikan Aturan Pembatasan Penumpang Sedang Dievaluasi

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar, Jon Kenedi, membenarkan bahwa kebijakan pembatasan kapasitas penumpang kapal sedang menjalani proses evaluasi.

Evaluasi tersebut dilakukan menyusul munculnya kekhawatiran mengenai dampak kebijakan terhadap masyarakat pengguna transportasi laut.

"Sedang dievaluasi kembali. Kami selalu siap dengan aturan terbaru karena bukan hanya KSOP saja, banyak instansi terkait di sini akan melakukan evaluasi," kata Jon.

Menurut Jon, evaluasi melibatkan sejumlah instansi terkait karena penerapan aturan keselamatan pelayaran berkaitan dengan berbagai aspek operasional transportasi laut.

Kebijakan yang mengatur penggunaan sekoci penyelamat tersebut dinilai berpotensi mengurangi kapasitas angkut kapal secara signifikan.

Pengurangan kapasitas angkut dikhawatirkan memengaruhi ketersediaan layanan bagi masyarakat yang menjadikan kapal sebagai sarana transportasi utama.

Hingga Kamis (8/10/2026), kebijakan tersebut masih dalam proses evaluasi, sementara DPR RI meminta pemerintah memastikan aturan keselamatan pelayaran tetap memberikan perlindungan kepada penumpang tanpa mengabaikan kebutuhan transportasi masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026