
Pantau - Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI akan mendalami dugaan persoalan tukar guling tanah wakaf dan pembongkaran Masjid Al-Hurriyah di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setelah menerima pengaduan warga RW 06 yang menolak pemindahan lokasi masjid ke kawasan Pasar Minggu.
Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan pihaknya akan memeriksa keabsahan proses tukar guling atau ruislag lahan masjid yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat sebagai tempat ibadah.
Aduan tersebut disampaikan perwakilan warga Kebon Sirih dalam audiensi bersama BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
“Warga RW 06 Kebon Sirih mengadu ke kami di BAM. Terkait Masjid yang selama ini tempat mereka beribadah dibongkar, dan warga tidak setuju adanya proses tukar guling (ruislag) masjid tersebut dengan lahan lain. Kita akan cek nanti ruislag-nya benar atau tidak,” ujar Aher seusai audiensi.
Warga Kebon Sirih Tolak Pemindahan Masjid ke Pasar Minggu
Aher menjelaskan bahwa salah satu keberatan utama warga berkaitan dengan lokasi lahan pengganti Masjid Al-Hurriyah yang disebut berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurut laporan warga, pemindahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kebon Sirih yang selama ini memanfaatkan masjid untuk menjalankan ibadah sehari-hari.
BAM DPR RI belum memastikan kebenaran informasi mengenai lokasi pengganti tersebut karena masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
“Menurut laporan mereka, ini belum kita konfirmasi, ruislag-nya itu bukan di Kebon Sirih, tetapi di Pasar Minggu. Padahal Masjid Al-Hurriyah asalnya di Kebon Sirih. Masa orang salat Subuh dari Kebon Sirih ke Pasar Minggu? Itu sudah menjadi pertanyaan,” katanya.
Aher menegaskan bahwa keberatan warga akan menjadi salah satu dasar pemeriksaan terhadap proses tukar guling tanah wakaf tersebut.
BAM DPR Akan Periksa Izin Tukar Guling Tanah Wakaf
BAM DPR RI berencana memeriksa apakah proses tukar guling lahan Masjid Al-Hurriyah telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administrasi.
Pemeriksaan tersebut mencakup keberadaan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta izin kementerian yang berkaitan dengan proses pemindahan tanah wakaf.
Aher mengatakan pihaknya akan mengundang pihak-pihak yang dilaporkan warga untuk memberikan penjelasan secara langsung.
“Ini kan informasi sepihak dari teman-teman pelapor. Pihak terlapor akan kita undang dan kita bertemu dengan mereka. Nanti kita jadwalkan. Kita akan konfirmasi dan lebih jelaskan, pertama bagaimana proses ruislag-nya. Benar tidak ruislag-nya dijalankan dengan baik, ada fatwa MUI dan ada izin kementerian,” ujarnya.
Menurut Aher, klarifikasi diperlukan agar BAM memperoleh informasi yang berimbang sebelum menentukan langkah tindak lanjut.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan apakah prosedur tukar guling tanah wakaf telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR Akan Minta Klarifikasi BPN Terkait Sertifikat HGB
Selain memeriksa proses tukar guling, BAM DPR RI akan mendalami penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang menjadi objek pengaduan warga.
Aher mengatakan pihaknya berencana meminta keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai status dan kondisi lahan ketika sertifikat tersebut diterbitkan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan hukum atau administrasi yang belum diselesaikan pada saat penerbitan SHGB.
“Kita akan tanya juga ke BPN tentang SHGB. SHGB-nya kita akan cek. SHGB itu harus keluar ketika clean and clear di lapangan. Kalau sebuah kawasan, tempat, atau lahan belum clean and clear, tentu itu harus kita dalami,” ungkapnya.
BAM akan meminta penjelasan mengenai dasar penerbitan sertifikat tersebut sebelum mengambil kesimpulan atas laporan masyarakat.
BAM DPR Janji Tindak Lanjuti Aduan Secara Berimbang
Aher memastikan BAM DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi warga Kebon Sirih dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan.
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa laporan masyarakat belum dapat dijadikan dasar kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BAM berencana menjadwalkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi proses tukar guling, status tanah wakaf, dan penerbitan sertifikat lahan.
“Dalam waktu dekat kita harus segera mengonfirmasi apa yang mereka laporkan dan audiensikan kepada kami. Kami harus membuat adil. Mereka melaporkan, nanti kami akan mengonfirmasi kepada para pihak terkait,” tegasnya.
Hingga audiensi berlangsung, BAM DPR RI belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun kesimpulan mengenai keabsahan tukar guling dan pembongkaran Masjid Al-Hurriyah.
- Penulis :
- Aditya Yohan




