
Pantau - Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji menegaskan transformasi menuju industri hijau berpotensi membuka peluang ekonomi baru bagi industri nasional melalui efisiensi energi, pengurangan emisi, dan perdagangan karbon yang dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Sarmuji menyampaikan bahwa penerapan prinsip ekonomi hijau tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai ekonomi bagi perusahaan yang berhasil menekan emisi dalam kegiatan produksinya.
"Transformasi menuju industri hijau bukan sekadar kewajiban lingkungan, tetapi peluang ekonomi baru. Melalui integrasi prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon (carbon trading), industri yang berhasil melakukan efisiensi energi dan penurunan emisi dapat mengonversi pengurangan emisi tersebut menjadi komoditas yang bernilai tambah di pasar karbon. Ini akan mendorong efisiensi sekaligus memperkuat daya saing industri nasional di tingkat global," kata Sarmuji dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, pengembangan industri hijau menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan sektor manufaktur yang lebih efisien sekaligus memperkuat posisi industri nasional dalam persaingan internasional.
Pemerintah Dorong Industri Hijau Melalui Perdagangan Karbon
Sarmuji menjelaskan bahwa perdagangan karbon dapat menjadi salah satu instrumen ekonomi bagi perusahaan industri yang berhasil mengurangi emisi dari proses produksinya.
Melalui mekanisme tersebut, pengurangan emisi yang memenuhi ketentuan dapat dikonversi menjadi komoditas bernilai ekonomi untuk diperdagangkan di pasar karbon.
Pemerintah juga menyiapkan pendampingan dan panduan teknis agar pelaku industri mampu menerapkan prinsip industri hijau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dukungan tersebut tidak hanya dilakukan melalui penyusunan regulasi, tetapi juga melalui pembinaan agar perusahaan dapat meningkatkan efisiensi energi dan menerapkan proses produksi yang lebih ramah lingkungan.
Selain pengembangan industri hijau, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat daya saing industri nasional melalui peningkatan standardisasi dan sertifikasi produk.
"Melalui percepatan proses sertifikasi dan pengawasan standardisasi industri, Kemenperin mendorong produk yang beredar memiliki standar mutu dan kualitas yang tinggi. Hal ini penting mengingat sektor industri manufaktur memiliki peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Menperin.
Kemenperin Tingkatkan Pengawasan SNI dan Puluhan Merek
Kementerian Perindustrian mencatat peningkatan pengawasan terhadap penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga September 2026.
Sebanyak 45 SNI telah menjadi objek pengawasan sepanjang periode tersebut, meningkat dibandingkan 28 SNI pada tahun sebelumnya.
Pengawasan terhadap merek juga mengalami peningkatan dari 73 merek menjadi 78 merek dalam periode yang sama.
Kemenperin selanjutnya menjadwalkan pengawasan tambahan terhadap enam SNI dan sembilan merek pada Oktober hingga November 2026.
Pengawasan dilakukan secara langsung di pabrik dan pasar melalui pemeriksaan serta pengambilan sampel produk yang telah dikenai ketentuan SNI Wajib.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 serta ketentuan lain yang mengatur pemberlakuan masing-masing SNI secara wajib.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa pengawasan standardisasi bertujuan memastikan seluruh produk yang dipasarkan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat maupun negara akibat peredaran produk yang tidak sesuai dengan standar.
Baru 2,4 Persen SNI Industri Berstatus Wajib
Emmy menyampaikan bahwa penerapan SNI menjadi instrumen penting untuk memastikan produk lokal maupun impor yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan kualitas yang sama.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi industri dalam negeri dalam memenuhi ketentuan standardisasi agar tidak menghambat kegiatan produksi.
Berdasarkan data Kemenperin, dari total 5.552 SNI industri yang tersedia, baru 131 SNI atau sekitar 2,4 persen yang telah ditetapkan sebagai SNI Wajib.
Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan dalam memperluas penerapan standar wajib pada sektor industri nasional.
Menanggapi hal tersebut, Sarmuji menekankan bahwa kebijakan standardisasi harus mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan pelaku industri agar tidak menimbulkan hambatan terhadap pertumbuhan manufaktur.
"SNI selain berfungsi dalam melindungi konsumen juga memiliki fungsi sebagai technical barrier. Oleh karena itu, hal ini perlu dipilah dengan baik. Jangan sampai SNI menjadi technical barrier bagi produksi dan pertumbuhan industri," tambah Menperin.
Pemerintah melalui Kemenperin akan terus mendorong penerapan industri hijau, peningkatan sertifikasi, dan penguatan pengawasan standardisasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas serta daya saing produk industri nasional.
- Penulis :
- Aditya Yohan




