
Pantau - Bogor, 09-10-2026 – Bea Cukai Bogor menggagalkan peredaran 1,2 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dalam operasi penindakan di Jalan Raya Bogor Km 48, pada Selasa (22/09). Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 75 karton rokok dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,782 miliar dan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp895,2 juta.
Penindakan bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal menuju Kota Bogor. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bogor melakukan penyisiran di sepanjang ruas Tol Jatikarya hingga Tol Jagorawi untuk melacak kendaraan yang diduga mengangkut rokok ilegal.
Pada pukul 23.25 WIB, petugas mendeteksi sebuah truk putih yang melintas di Tol Jagorawi menuju pintu keluar Tol Sentul. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berhenti di Jalan Raya Bogor Km 48. Di lokasi tersebut, petugas mendapati truk sedang memindahkan muatan ke sebuah minibus berwarna perak.
Petugas segera melakukan penindakan dan menemukan sejumlah karton berisi rokok tanpa pita cukai yang siap diedarkan. Seluruh barang hasil penindakan beserta sarana pengangkut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Ferry Surfiyanto, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
“Penindakan ini bukan sekadar tentang menyita barang bukti, melainkan tentang menyelamatkan hak-hak negara. Penerimaan negara dari sektor cukai yang sedianya masuk ke kas negara sangat dibutuhkan untuk membiayai fasilitas umum, kesehatan, dan pembangunan yang manfaatnya kembali ke masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang gerak bagi para pelaku yang mencoba merugikan negara demi keuntungan pribadi,” tegas Ferry.
Peredaran rokok ilegal tersebut diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai serta penguasaan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Bea Cukai Bogor mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal dan memastikan rokok yang diperjualbelikan telah dilekati pita cukai yang asli dan resmi. Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui Bravo Bea Cukai di nomor 1500225. Upaya bersama ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




