HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman RI Dorong Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis, Keamanan Pangan dan Kasus Keracunan Jadi Sorotan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Ombudsman RI Dorong Pengawasan Ketat Program Makan Bergizi Gratis, Keamanan Pangan dan Kasus Keracunan Jadi Sorotan
Foto: (Sumber :Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher (kedua kiri) dalam pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono (ketiga kiri) di Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/HO-Ombudsman RI.)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong peningkatan pengawasan kualitas makanan dan pelayanan publik dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait keamanan pangan, penanganan kasus keracunan, serta perbaikan tata kelola program.

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan program prioritas nasional berjalan sesuai ketentuan dan hak masyarakat sebagai penerima manfaat terpenuhi.

Ombudsman akan melaksanakan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) untuk menelusuri persoalan keamanan pangan dan penanganan kasus keracunan yang berkaitan dengan pelaksanaan MBG.

"Ombudsman RI ingin memastikan program prioritas nasional tersebut berjalan dengan baik melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait keamanan pangan dan penanganan keracunan MBG," kata Nuzran saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Ombudsman Siapkan Investigasi Keamanan Pangan dan Keracunan MBG

Nuzran menjelaskan bahwa investigasi akan dilakukan oleh Tim Keasistenan Utama III Ombudsman RI yang bertugas mengoordinasikan pengawasan pelayanan publik sektor pangan.

Pengawasan tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi persoalan dalam penyelenggaraan program MBG, termasuk aspek keamanan makanan dan penanganan kejadian keracunan.

Hasil investigasi nantinya akan dituangkan dalam dokumen saran perbaikan untuk menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut bagi instansi terkait.

Ombudsman juga akan memberikan masukan mengenai aspek tata kelola yang dinilai masih memerlukan pembenahan.

Menurut Nuzran, pengawasan diperlukan agar persoalan yang ditemukan tidak hanya ditangani secara sementara, tetapi juga menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan program secara menyeluruh.

Pengawasan MBG Libatkan 34 Kantor Perwakilan Ombudsman

Ombudsman RI memiliki 34 kantor perwakilan yang dapat mendukung pengawasan pelaksanaan program MBG di berbagai wilayah Indonesia.

Keberadaan kantor perwakilan tersebut memungkinkan Ombudsman menghimpun informasi dan laporan mengenai kualitas pelayanan program di daerah.

Nuzran mengungkapkan bahwa Ombudsman sebelumnya telah menyampaikan hasil kajian beserta saran perbaikan terkait pelaksanaan MBG pada 2025.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai persoalan yang pernah terjadi menjadi perhatian dalam proses pengawasan berikutnya.

"Kami tidak menutup mata atas kejadian sebelumnya dan telah menyampaikan laporan yang masuk dari 34 provinsi," tuturnya.

Laporan dari berbagai daerah tersebut menjadi bagian dari bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola program MBG.

Ombudsman Ingatkan Penyelenggara Tidak Membiarkan Penyimpangan

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menilai program MBG sebagai kebijakan baru masih memerlukan sejumlah pembenahan dalam pelaksanaannya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi penyelenggara untuk membiarkan penyimpangan tata kelola.

Ombudsman telah membuka ruang perbaikan melalui penyampaian saran korektif kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program.

Langkah tersebut bertujuan mendorong penyelenggara melakukan pembenahan berdasarkan persoalan yang ditemukan selama pengawasan.

Penguatan kontrol kualitas juga menjadi perhatian agar pelayanan kepada penerima manfaat dapat berjalan lebih baik.

Ombudsman dan BGN Bahas Perbaikan Pelaksanaan MBG

Dalam rangka memperkuat koordinasi, Ombudsman RI telah menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di Jakarta pada Selasa (6/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan program MBG serta langkah perbaikan yang dapat dilakukan.

Sudaryono menyampaikan bahwa BGN menyadari masih terdapat sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan program.

Menurutnya, BGN berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan menerima masukan, kritik, dan saran dari berbagai pihak.

Ia juga berharap hasil kajian Ombudsman dapat memberikan gambaran faktual mengenai kondisi pelaksanaan MBG di lapangan.

Temuan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan program.

Melalui investigasi dan koordinasi dengan BGN, Ombudsman RI akan terus mendorong perbaikan tata kelola agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis memenuhi standar keamanan pangan dan pelayanan publik.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026