HOME  ⁄  Nasional

Vonis Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewa Dijadwalkan 21 Oktober 2026, Jaksa Tuntut 8,5 Tahun Penjara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Vonis Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Pati Sudewa Dijadwalkan 21 Oktober 2026, Jaksa Tuntut 8,5 Tahun Penjara
Foto: Bupati Nonaktif Pati Sudewa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat 9/10/2026 (sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)

Pantau - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Pati, Sudewa, pada Rabu (21/10/2026), setelah jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman delapan tahun enam bulan atau 8,5 tahun penjara.

Jadwal pembacaan vonis tersebut ditetapkan setelah rangkaian pembuktian, penuntutan, dan pembelaan selesai dilaksanakan dalam persidangan.

Hakim Ketua Edwin Pudyono menyampaikan jadwal tersebut saat menutup persidangan dengan agenda penyampaian duplik atau tanggapan terdakwa terhadap replik jaksa di Semarang, Jumat (9/10/2026).

“Sidang putusan akan digelar pada 21 Oktober 2026. Terdakwa selalu jaga kesehatan,” kata Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Perkara yang menjerat Sudewa berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Jaksa menilai Sudewa menyalahgunakan kewenangan ketika menjabat sebagai anggota Komisi V DPR pada 2021–2022 dan saat menjadi Bupati Pati.

Sementara itu, pihak Sudewa menolak tuntutan jaksa dan meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Jaksa Tuntut Bupati Nonaktif Pati Sudewa 8,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Sudewa dengan hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa Pengadilan Tipikor Semarang.

Tuntutan tersebut diajukan berdasarkan penilaian jaksa terhadap alat bukti dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan yang digunakan penuntut umum meliputi Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut menjadi dasar tuntutan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.

Menurut jaksa, Sudewa diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.

Penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan berdasarkan rangkaian perbuatan yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Meski demikian, tuntutan 8,5 tahun penjara tersebut masih merupakan permintaan jaksa dan belum menjadi hukuman yang ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Sudewa Diduga Terima Suap Rp1,3 Miliar dalam Proyek DJKA

Salah satu perkara yang menjerat Sudewa berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai Sudewa terbukti menerima uang suap sebesar Rp1,3 miliar.

Dugaan penerimaan uang tersebut dikaitkan dengan penyalahgunaan kewenangan Sudewa ketika menjabat sebagai anggota Komisi V DPR pada periode 2021 hingga 2022.

Selain dugaan suap, jaksa juga menyatakan Sudewa menerima gratifikasi berupa uang dan barang dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,3 miliar.

Dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersebut menjadi bagian dari perkara korupsi proyek DJKA yang diperiksa dalam persidangan.

Penuntut umum menilai rangkaian penerimaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan terdakwa.

Nilai dugaan suap Rp1,3 miliar dan gratifikasi Rp2,3 miliar merupakan bagian dari uraian tuntutan jaksa yang masih harus dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Kasus Pengisian Perangkat Desa Pati, KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar

Selain perkara proyek DJKA, Sudewa juga menghadapi dakwaan terkait dugaan pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Jaksa menduga Sudewa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati Pati untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak lain.

Perkara tersebut juga melibatkan tiga terdakwa lainnya, yakni Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan.

Ketiganya masing-masing merupakan Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis.

Dalam perkara pengisian perangkat desa tersebut, ketiga kepala desa diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa yang mengikuti proses pengisian jabatan.

Dugaan pemerasan berkaitan dengan permintaan atau penerimaan uang dari calon perangkat desa dalam proses pengisian jabatan di wilayah Kabupaten Pati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp2,4 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Uang tersebut menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penanganan dugaan korupsi pengisian perangkat desa.

Jaksa menilai perkara tersebut melibatkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah.

Dengan demikian, perkara yang dihadapi Sudewa mencakup dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek DJKA serta dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa.

Nilai uang yang disebutkan dalam kedua perkara tersebut merupakan bagian dari uraian dugaan tindak pidana dan barang bukti, bukan jumlah kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.

Penasihat Hukum Sudewa Tolak Tuntutan Jaksa dan Minta Putusan Bebas

Dalam persidangan terakhir, Sudewa melalui penasihat hukumnya, Aviv Dihan Kuntoro, menyampaikan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum.

Melalui duplik tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim membebaskan Sudewa dari seluruh tuntutan yang diajukan penuntut umum.

Penasihat hukum menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan. Penuntut umum mengabaikan bukti yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Menurut pihak pembela, jaksa dinilai hanya mengambil fakta-fakta persidangan yang dianggap mendukung tuntutan terhadap Sudewa.

Penasihat hukum berpendapat bahwa sejumlah bukti dan fakta yang muncul selama persidangan tidak memperoleh perhatian yang semestinya dalam penyusunan tuntutan.

Atas dasar keberatan tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan sebelum mengambil keputusan akhir.

Pihak Sudewa tetap menyatakan penolakan terhadap kesimpulan jaksa dan meminta agar terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan.

Perbedaan pandangan antara penuntut umum dan penasihat hukum menjadi bagian dari materi yang akan dinilai majelis hakim dalam menentukan putusan.

Majelis Hakim Akan Tentukan Nasib Hukum Sudewa pada 21 Oktober 2026

Setelah penyampaian duplik pada Jumat (9/10/2026), rangkaian pemeriksaan dan pembuktian perkara dinyatakan selesai sehingga persidangan dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dijadwalkan membacakan putusan terhadap Sudewa pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim akan menentukan apakah dakwaan terhadap Sudewa terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperiksa selama persidangan.

Majelis hakim juga akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta tanggapan kedua pihak yang telah disampaikan dalam persidangan.

Apabila dakwaan dinyatakan terbukti, majelis hakim akan menentukan konsekuensi hukum terhadap terdakwa berdasarkan penilaian atas seluruh materi perkara.

Sebaliknya, pihak Sudewa berharap majelis hakim menerima pembelaan yang telah diajukan dan menjatuhkan putusan bebas.

Hingga Jumat (9/10/2026), belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Sudewa bersalah atau bebas dalam perkara tersebut.

Tuntutan pidana 8,5 tahun penjara yang diajukan jaksa belum merupakan vonis, sedangkan permintaan pembebasan dari pihak terdakwa menjadi bagian dari hak pembelaan dalam proses peradilan.

Sidang pada 21 Oktober 2026 akan menjadi tahapan penentuan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Nonaktif Pati Sudewa setelah seluruh proses pembuktian, penuntutan, dan pembelaan selesai dilaksanakan.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026