
Pantau - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengungkap praktik budidaya 27 batang tanaman ganja di atap sebuah rumah di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, dan menetapkan seorang pria berinisial RA (55) sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Dedi Supriyadi, mengatakan tersangka mengaku menanam ganja untuk dikonsumsi sendiri serta membagikan sebagian hasil panennya kepada sejumlah rekan secara cuma-cuma.
“Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada temannya tanpa diperjualbelikan, saya tegaskan ini tetap salah dan merupakan tindak pidana,” kata Dedi di Bandung, Jumat (9/10).
Polisi menemukan puluhan tanaman ganja tersebut dalam sejumlah pot dengan kondisi pertumbuhan berbeda, mulai dari tanaman yang masih tumbuh hingga sebagian yang telah dipotong dan dikeringkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah membudidayakan tanaman ganja selama kurang lebih tujuh bulan menggunakan benih yang dibawa dari Amerika Serikat.
Warga Temukan 27 Batang Ganja Saat Bersihkan Lingkungan
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga yang sedang melakukan kegiatan pembersihan lingkungan di sekitar rumah tersangka.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Oliesta Ageng Wicaksana, menjelaskan bahwa warga awalnya sedang memangkas dahan pohon ketika melihat sejumlah pot tanaman di bagian atap rumah RA.
Tanaman tersebut menarik perhatian karena memiliki bentuk daun menjari yang diduga menyerupai tanaman ganja.
Setelah menemukan tanaman mencurigakan tersebut, warga melaporkannya kepada pengurus Rukun Warga (RW) setempat.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menindaklanjuti laporan warga hingga menemukan sebanyak 27 batang tanaman ganja yang dibudidayakan di atap rumah tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tanaman dengan ukuran dan kondisi pertumbuhan yang bervariasi.
Sebagian tanaman masih tumbuh dengan ukuran cukup tinggi, sedangkan sebagian lainnya telah dipotong dan dikeringkan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan penyidik dalam mendalami dugaan aktivitas penanaman hingga pemanenan ganja yang dilakukan tersangka.
Polisi kemudian menetapkan RA sebagai tersangka atas dugaan penanaman dan kepemilikan tanaman narkotika golongan I tanpa hak.
Bibit Ganja Diduga Dibawa dari Amerika Serikat dan Ditanam Selama Tujuh Bulan
Oliesta mengungkapkan bahwa benih ganja yang digunakan tersangka diduga berasal dari Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RA diketahui pernah bekerja di sebuah restoran cepat saji di Amerika Serikat selama kurang lebih empat tahun.
Setelah menyelesaikan pekerjaannya dan kembali ke Indonesia, tersangka diduga membawa sejumlah benih ganja dari negara tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, benih itu disembunyikan di dalam saku celana tersangka saat melakukan perjalanan menuju Indonesia.
Ukuran benih yang relatif kecil diduga dimanfaatkan tersangka agar barang tersebut tidak mencolok ketika melewati pemeriksaan di bandara.
“Bibit tersebut dibawa langsung dari US dan disimpan di saku celana karena ukurannya yang sangat kecil sehingga tidak mencolok. Tersangka sudah membudidayakannya kurang lebih tujuh bulan dan hasilnya cukup banyak,” kata Oliesta.
Setelah tiba di Indonesia, tersangka diduga menyemai benih tersebut dan membudidayakannya di bagian atap rumah yang berada di kawasan Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Aktivitas penanaman tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar tujuh bulan sebelum akhirnya terungkap berdasarkan laporan masyarakat.
Selama periode tersebut, tersangka diduga melakukan pemeliharaan tanaman hingga menghasilkan sejumlah batang ganja dengan ukuran pertumbuhan yang berbeda.
Hasil tanaman tersebut kemudian digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada sejumlah rekannya tanpa transaksi jual beli, berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi.
Polisi Buru Rekan Tersangka yang Diduga Ikut Konsumsi Ganja
Polrestabes Bandung masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penanaman maupun pemanfaatan hasil tanaman ganja yang dibudidayakan RA.
Oliesta menjelaskan bahwa penyidik belum menemukan indikasi adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika atau komunitas khusus dalam kasus tersebut.
Meski demikian, kepolisian masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah orang yang diduga pernah menerima hasil panen ganja dari tersangka.
Penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang disebut telah menerima dan mengonsumsi ganja yang dibagikan secara cuma-cuma.
“Sampai saat ini kita masih terus menelusuri dan melacak keberadaan rekan-rekan tersangka yang turut menikmati hasil panen ganja tersebut,” ujarnya.
Polisi juga terus mendalami keterangan tersangka untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai aktivitas budidaya yang berlangsung selama beberapa bulan tersebut.
Penelusuran terhadap rekan-rekan RA menjadi bagian dari pengembangan penyidikan guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tersangka Terancam Penjara Seumur Hidup atau Maksimal 20 Tahun
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan bahwa aktivitas menanam dan memiliki ganja tanpa hak tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak dilakukan untuk tujuan perdagangan.
Menurut Dedi, masyarakat tidak boleh menganggap bahwa penanaman ganja diperbolehkan selama hasilnya hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Jangan ada lagi masyarakat yang beranggapan bahwa selama tidak menjual, menanam ganja itu diperbolehkan. Ini pemahaman yang keliru dan merusak generasi muda,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka RA dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penanaman, pemeliharaan, kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tanpa hak atau melawan hukum dengan jumlah tertentu.
Berdasarkan Pasal 111 ayat (2), perbuatan yang melibatkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram atau jumlah lebih dari lima batang dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Ketentuan tersebut juga mengatur ancaman pidana denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan temuan sebanyak 27 batang tanaman ganja, penyidik menerapkan pasal tersebut terhadap RA, sedangkan pembuktian dan penentuan pertanggungjawaban pidana akan dilakukan melalui proses hukum.
Polisi menegaskan bahwa alasan penggunaan pribadi maupun pembagian secara gratis kepada orang lain tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana penanaman ganja tanpa hak.
Hingga kini, Polrestabes Bandung masih melanjutkan penyidikan serta menelusuri sejumlah rekan tersangka yang diduga pernah menerima hasil panen tanaman ganja tersebut.
Pengungkapan kasus ini juga memperlihatkan peran laporan masyarakat dalam membantu kepolisian menemukan dugaan aktivitas budidaya narkotika di lingkungan permukiman.
- Penulis :
- Leon Weldrick




