HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Bekasi Targetkan UHC Prioritas Berlaku Oktober 2026, Warga Bisa Akses BPJS Kesehatan Tanpa Tunggu 14 Hari

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemkab Bekasi Targetkan UHC Prioritas Berlaku Oktober 2026, Warga Bisa Akses BPJS Kesehatan Tanpa Tunggu 14 Hari
Foto: Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menghadiri rapat koordinasi persiapan UHC Prioritas Kabupaten Bekasi di Sakura Park Cikarang Pusat, Jumat 9/10/2026 (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, menargetkan penerapan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas mulai Oktober 2026 agar masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tanpa harus menunggu masa aktivasi kepesertaan selama 14 hari.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan program tersebut disiapkan untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan pengobatan, terutama warga yang belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.

"Kita ingin nanti agar yang sakit, biasanya kan untuk buat BPJS nunggu 14 hari, iya kan? Ini enggak. Jadi pas dia masuk, dia langsung dibuatkan kartu BPJS. Kartu Indonesia Sehat dan langsung bisa berobat," kata Asep saat menghadiri Rapat Koordinasi UHC Prioritas di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat.

Pemkab Bekasi menargetkan program tersebut dapat mulai diterapkan pada pekan ketiga Oktober 2026, dengan perkiraan pelaksanaan paling lambat sekitar 26 Oktober 2026.

Saat ini, pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan masih menyelesaikan sejumlah persyaratan administratif dan teknis agar program UHC Prioritas dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pemkab Bekasi Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan Rp247 Miliar

Asep menjelaskan bahwa salah satu langkah penting dalam mempersiapkan penerapan UHC Prioritas adalah menyelesaikan kewajiban pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya tercatat memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan nilai mencapai Rp247 miliar.

Seluruh tunggakan tersebut kini telah dilunasi sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan penerapan program UHC Prioritas.

"Rencana di minggu ketiga itu maksimal. Nanti sekitar tanggal 26 Oktober ya. Kami juga ada itikad baik yang tunggakan sudah dibayarkan, sehingga nanti fokus pada pelayanan kesehatan agar masyarakat lebih dimudahkan," katanya.

Asep menegaskan bahwa penyelesaian kewajiban pembayaran iuran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas dan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, Erwin Fadillah, membenarkan bahwa seluruh tunggakan iuran dari tahun-tahun sebelumnya telah diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Menurut Erwin, pelunasan tersebut menjadi salah satu faktor penting yang memungkinkan Kabupaten Bekasi melanjutkan proses penerapan UHC Prioritas.

"Sekarang sudah tidak ada lagi tunggakan yang dari tahun-tahun sebelumnya. Sudah selesai. Tinggal pembayaran iuran untuk bulan berjalan ini saja. Dengan ini maka UHC Prioritas sudah bisa diterapkan," ucapnya.

Dengan demikian, kewajiban pembayaran yang masih berjalan saat ini hanya berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan untuk bulan berjalan.

UHC Prioritas Percepat Aktivasi BPJS Kesehatan Maksimal 3x24 Jam

Erwin menjelaskan bahwa program UHC Prioritas dirancang untuk menjawab persoalan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetapi terkendala status kepesertaan JKN yang belum aktif.

Selama ini, sebagian warga harus menunggu masa aktivasi selama 14 hari atau hingga tanggal 1 bulan berikutnya sebelum dapat menggunakan layanan JKN.

Melalui UHC Prioritas, proses aktivasi kepesertaan dapat dipercepat sehingga masyarakat yang memenuhi ketentuan bisa memperoleh akses pelayanan kesehatan dalam waktu lebih singkat.

"UHC Prioritas ini menjawab permasalahan itu. Dengan adanya UHC ini, paling lambat 3x24 jam hari kerja, masyarakat bisa mengakses layanan JKN lagi. Jadi tanpa harus menunggu 14 hari atau menunggu tanggal 1 pada bulan berikutnya," kata Erwin.

Berdasarkan penjelasan BPJS Kesehatan, akses layanan JKN melalui mekanisme UHC Prioritas dapat diperoleh paling lambat dalam waktu 3x24 jam hari kerja setelah seluruh proses yang dipersyaratkan terpenuhi.

Percepatan tersebut diharapkan membantu masyarakat yang membutuhkan penanganan medis agar tidak lagi menghadapi hambatan administratif akibat masa tunggu aktivasi kepesertaan.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas perlindungan kesehatan masyarakat melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Meski demikian, penerapan UHC Prioritas di Kabupaten Bekasi masih harus menunggu terpenuhinya seluruh persyaratan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

Kepesertaan JKN Bekasi Masih 97,5 Persen, Kurang Sekitar 7.000 Peserta

Selain penyelesaian tunggakan iuran, Kabupaten Bekasi diwajibkan memenuhi cakupan kepesertaan JKN minimal 98 persen dari total jumlah penduduk untuk dapat menerapkan UHC Prioritas.

Erwin mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Bekasi sebelumnya sempat mencapai 99,6 persen atau telah melampaui batas minimal yang ditentukan.

Namun, persentase tersebut mengalami penurunan setelah jumlah penduduk Kabupaten Bekasi bertambah sekitar 39.000 jiwa.

Pertambahan penduduk tersebut menyebabkan cakupan kepesertaan JKN turun dari 99,6 persen menjadi 97,5 persen.

Dengan kondisi tersebut, Kabupaten Bekasi masih membutuhkan peningkatan cakupan kepesertaan sebesar 0,5 poin persentase untuk mencapai batas minimal 98 persen.

BPJS Kesehatan memperkirakan masih terdapat kekurangan sekitar 7.000 peserta yang harus dipenuhi agar persyaratan cakupan kepesertaan dapat tercapai.

Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan kini berupaya mengejar kekurangan tersebut agar penerapan UHC Prioritas dapat dilaksanakan sesuai target pada Oktober 2026.

Selain cakupan kepesertaan, program UHC Prioritas juga mensyaratkan tingkat keaktifan peserta JKN minimal 80 persen.

Untuk indikator tersebut, Kabupaten Bekasi telah memenuhi ketentuan karena tingkat keaktifan peserta JKN saat ini mencapai 81,5 persen.

"Sedangkan syaratnya itu 98 persen, ada kekurangan sekitar 7.000 peserta. Ini yang sedang kami kejar dan hitungannya sudah ada jadi UHC Prioritas bisa diterapkan. Kemudian tingkat keaktifannya sudah 81,5 persen, sudah melampaui syarat 80 persen, sehingga sudah mencukupi," ucap Erwin.

Pemkab Bekasi Kejar Target UHC Prioritas Sebelum Akhir Oktober

Dengan telah dilunasinya tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp247 miliar dan terpenuhinya tingkat keaktifan peserta sebesar 81,5 persen, Pemkab Bekasi kini berfokus meningkatkan cakupan kepesertaan JKN hingga mencapai minimal 98 persen.

Pemenuhan kekurangan sekitar 7.000 peserta menjadi salah satu langkah yang sedang dikejar pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan.

Apabila seluruh persyaratan berhasil dipenuhi, UHC Prioritas ditargetkan mulai diterapkan pada pekan ketiga Oktober 2026 atau paling lambat sekitar 26 Oktober 2026.

Melalui program tersebut, warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi ketentuan diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan dengan proses aktivasi JKN yang lebih cepat tanpa harus menunggu 14 hari.

Penerapan UHC Prioritas juga diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif, memperluas perlindungan kesehatan, serta meningkatkan kemudahan akses pengobatan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026