HOME  ⁄  Nasional

86 Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Emas PT Divine Gems ke Bareskrim, Kerugian Tembus Rp25 Miliar

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

86 Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Emas PT Divine Gems ke Bareskrim, Kerugian Tembus Rp25 Miliar
Foto: Pengacara korban kasus dugaan penipuan investasi emas, Bionda Johan Anggara, memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 9/10/2026 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Sebanyak 86 korban dugaan penipuan investasi emas dan perak oleh PT Divine Gems and Jewellery melapor ke Bareskrim Polri dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 miliar.

Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan jajaran direksi dan komisaris perusahaan melalui penawaran pembelian emas dan perak dengan berbagai keuntungan.

Kuasa hukum para korban, Bionda Johan Anggara, mengatakan laporan polisi telah terdaftar dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Bionda menyebut pihak yang dilaporkan antara lain Direktur Utama PT Divine Gems and Jewellery berinisial JKR yang merupakan warga negara asing (WNA) dan komisaris berinisial NB yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

“Direktur utamanya dengan inisial JKR yang merupakan warga negara asing, termasuk komisarisnya warga negara Indonesia berinisial NB, tetapi ada sekitar empat orang warga negara asing juga dari India,” ungkap Bionda saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Modus Preorder Emas dengan Bonus Menggiurkan hingga Pembelian Kembali

Bionda menjelaskan bahwa salah satu modus dugaan penipuan yang dilaporkan korban adalah penjualan emas melalui sistem preorder atau pemesanan terlebih dahulu dengan iming-iming bonus emas dalam jumlah besar.

Melalui skema tersebut, perusahaan diduga menawarkan pembelian emas seberat 5 gram dengan janji tambahan bonus emas seberat 4 gram untuk menarik minat konsumen.

“Khusus untuk preorder di mana dijanjikan dengan bonus yang menarik, terus termasuk beli 5 gram emas mendapatkan bonus 4 gram emas,” jelas Bionda.

Namun, para korban mengaku tidak menerima bonus emas sebagaimana dijanjikan perusahaan hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan.

Selain sistem preorder, perusahaan juga diduga menggunakan mekanisme buyback atau pembelian kembali emas milik konsumen dengan menawarkan harga lebih tinggi dibandingkan harga pembelian awal.

Dalam praktiknya, para korban mengaku tidak menerima pembayaran hasil penjualan kembali emas sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Dugaan kegagalan pemenuhan pesanan, tidak terealisasinya bonus emas, serta pembayaran buyback yang tidak kunjung diterima menjadi bagian dari persoalan yang dilaporkan para korban kepada penyidik.

Tiga Figur Publik Diduga Berperan dalam Promosi Produk Divine Gems

Bionda mengungkapkan bahwa ketertarikan masyarakat terhadap produk PT Divine Gems and Jewellery tidak terlepas dari berbagai keunggulan yang ditawarkan perusahaan.

Produk emas yang dipasarkan disebut memiliki hologram, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), serta didukung keberadaan sejumlah cabang perusahaan di berbagai wilayah.

Selain itu, penggunaan figur publik sebagai duta merek atau brand ambassador dinilai turut memengaruhi keputusan konsumen untuk membeli produk emas dan perak perusahaan tersebut.

Berdasarkan penelusuran kuasa hukum, sejumlah korban mengaku tertarik melakukan pembelian setelah melihat promosi yang melibatkan figur publik dan pemengaruh atau influencer.

Bionda menyebut terdapat tiga figur publik berinisial JC, KL, dan NN yang menjadi perhatian pihaknya terkait kegiatan promosi perusahaan.

“Yang paling utama sebenarnya, setelah kami cross-check kenapa para korban ini semua tertarik, karena adanya public figure. Itu adanya influencer inisialnya adalah JC, terus KL, terus satu lagi adanya NN,” kata Bionda.

Meski demikian, Bionda menegaskan bahwa keterlibatan ketiga figur publik tersebut masih perlu didalami untuk memastikan hubungan dan peran masing-masing dalam kegiatan perusahaan.

Kuasa hukum korban meminta penyidik Bareskrim Polri turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang mempromosikan produk tersebut dalam dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Memang beberapa figur ini harus diverifikasi lagi, apakah keterlibatan mereka sejauh mana terhadap perkara ini? Oleh karena itu, kami sangat percaya sama penyidik di Bareskrim ini untuk membuka seterang-terangnya, secara profesional, secara transparan, siapa saja yang terlibat di sini,” ujar Bionda.

Korban Mengaku Rugi Rp1 Miliar Setelah Pesanan Perak Tak Kunjung Diterima

Salah seorang korban bernama Bernardus mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar akibat transaksi pembelian perak melalui PT Divine Gems and Jewellery.

Bernardus menjelaskan bahwa awalnya ia membeli perak menggunakan sistem preorder dalam jumlah relatif kecil dan menerima barang sesuai pesanan.

Keberhasilan transaksi pertama tersebut membuat Bernardus kembali melakukan pembelian perak dengan jumlah yang lebih besar.

Namun, pada transaksi berikutnya, perak yang telah dipesan tidak kunjung diterima sehingga pembelian tersebut tidak terealisasi.

Akibat transaksi yang gagal dipenuhi tersebut, Bernardus mengaku mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Pengalaman Bernardus menjadi salah satu dari puluhan pengaduan korban yang melaporkan dugaan kerugian akibat transaksi emas dan perak melalui perusahaan tersebut.

Korban Desak Bareskrim Usut Direksi hingga Pihak yang Terlibat

Melalui kuasa hukumnya, sebanyak 86 korban berharap Bareskrim Polri dapat mengusut dugaan penipuan dan penggelapan tersebut secara profesional dan transparan.

Para korban juga meminta penyidik menelusuri aliran dana serta mendalami peran jajaran direksi, komisaris, dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Pengusutan diharapkan dapat mengungkap penyebab tidak terpenuhinya pesanan emas dan perak, kegagalan pembayaran buyback, serta janji bonus yang tidak diterima konsumen.

Hingga tahap pelaporan tersebut, perkara masih berupa dugaan tindak pidana sehingga keterlibatan dan tanggung jawab hukum pihak-pihak yang disebutkan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026