
Pantau - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan tengah merevisi aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap, termasuk mekanisme pemungutan terhadap kapal berizin pemerintah daerah berukuran di atas 5 hingga 30 gross tonnage (GT).
Revisi tersebut dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan akurasi data perizinan kapal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari kegiatan pemanfaatan sumber daya ikan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengatakan penyempurnaan regulasi harus dibarengi dengan kesiapan mekanisme pemungutan dan integrasi data perizinan kapal perikanan.
“Pemerintah ingin memastikan potensi penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya ikan dapat dikelola secara optimal. Karena itu, penyempurnaan regulasi harus berjalan seiring dengan penyiapan mekanisme pemungutan dan integrasi data perizinan kapal,” ujar Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Latif menjelaskan bahwa pengaturan tersebut secara khusus menyasar mekanisme PNBP bagi kapal perikanan yang memiliki izin pemerintah daerah dan melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairan hingga 12 mil laut.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa perubahan mekanisme pemungutan PNBP tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi ketentuan baru yang berlaku.
Revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 Dibahas Sejak 2025
Regulasi yang tengah disempurnakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Menurut Latif, KKP bersama Kementerian Keuangan telah membahas revisi peraturan tersebut sejak 2025 sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penerimaan negara di sektor perikanan tangkap.
Pembahasan berlanjut pada Oktober 2026 melalui rapat panitia antarkementerian yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Selain KKP dan Kementerian Keuangan, pembahasan turut melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keterlibatan sejumlah kementerian tersebut bertujuan menyelaraskan substansi rancangan perubahan peraturan pemerintah, termasuk aspek hukum, administrasi, dan pelaksanaan pemungutan PNBP.
Salah satu fokus utama revisi adalah pengaturan kapal perikanan berizin pemerintah daerah dengan ukuran di atas 5 GT hingga 30 GT yang beroperasi di perairan hingga 12 mil laut.
Pemerintah berupaya memastikan kelompok kapal tersebut memiliki pengaturan yang jelas terkait mekanisme pemungutan PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Berpotensi Dilibatkan dalam Pengelolaan PNBP
Selain mengatur mekanisme pemungutan, pemerintah juga membahas kemungkinan pelibatan pemerintah provinsi dalam pengelolaan PNBP sektor perikanan tangkap.
Dalam rancangan revisi tersebut, pemerintah provinsi berpotensi diberikan peran sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan penerimaan negara.
Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan data serta administrasi kapal perikanan yang memiliki izin dari pemerintah daerah.
Pelibatan pemerintah provinsi juga mencakup pembahasan mengenai kemungkinan pemberian imbal jasa atas peran yang dijalankan dalam pengelolaan PNBP.
Namun, mekanisme pemberian imbal jasa tersebut masih harus dirumuskan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku apabila skema pelibatan pemerintah provinsi nantinya disetujui.
Pemerintah hingga kini belum menetapkan secara final bentuk keterlibatan pemerintah provinsi maupun besaran dan mekanisme imbal jasa yang akan diberikan.
Latif menegaskan bahwa seluruh substansi revisi masih dalam proses pembahasan sehingga belum dapat dianggap sebagai kebijakan baru yang resmi diberlakukan.
KKP Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK untuk Perbaiki Tata Kelola PNBP
Penyempurnaan aturan PNBP sektor perikanan tangkap juga menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rekomendasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi KKP dan Kementerian Keuangan untuk memperbaiki mekanisme pemungutan, administrasi perizinan, serta pengelolaan penerimaan negara dari kegiatan penangkapan ikan.
Pemerintah menilai integrasi data perizinan kapal menjadi aspek penting agar informasi mengenai kapal perikanan yang beroperasi dapat digunakan secara akurat dalam pengelolaan PNBP.
Melalui integrasi tersebut, data kapal yang memiliki izin dari pemerintah daerah diharapkan dapat diselaraskan dengan kebutuhan administrasi dan mekanisme pemungutan penerimaan negara.
Langkah ini juga diarahkan untuk mencegah potensi penerimaan negara yang tidak terpungut akibat ketidaksesuaian data maupun belum optimalnya mekanisme pengelolaan PNBP.
Dengan dukungan data perizinan yang terintegrasi, pemerintah berupaya membangun sistem pemungutan yang lebih tertib, transparan, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Aturan Baru Belum Berlaku, Pemerintah Masih Matangkan Mekanisme Pemungutan
KKP menegaskan bahwa pembahasan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 tidak serta-merta membuat perubahan mekanisme pemungutan PNBP langsung berlaku bagi kapal perikanan berizin pemerintah daerah.
Seluruh ketentuan yang sedang dirancang, termasuk pengaturan kapal berukuran di atas 5 GT hingga 30 GT, masih harus melalui proses penyempurnaan regulasi.
Hal yang sama berlaku terhadap rencana pelibatan pemerintah provinsi sebagai MIP PNBP beserta kemungkinan mekanisme pemberian imbal jasa.
KKP dan Kementerian Keuangan masih melanjutkan pembahasan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, mekanisme pemungutan yang dapat dilaksanakan, serta dukungan data perizinan yang akurat.
Pemerintah berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat memperkuat tata kelola sektor perikanan tangkap sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya ikan.
Hingga rancangan revisi diselesaikan dan ketentuan baru resmi ditetapkan, perubahan mekanisme pemungutan PNBP yang tengah dibahas belum memiliki kekuatan hukum sebagai aturan baru yang berlaku.
- Penulis :
- Arian Mesa




