HOME  ⁄  Nasional

Gus Ipul Bantah Dana Korupsi Mengalir ke Muktamar NU 2026, PBNU Siapkan Somasi terhadap Tiga Orang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Gus Ipul Bantah Dana Korupsi Mengalir ke Muktamar NU 2026, PBNU Siapkan Somasi terhadap Tiga Orang
Foto: Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul ditemui awak media di Jakarta Timur, Jumat 9/10/2026 (sumber: ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)

Pantau - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, memastikan tidak ada aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk penyelenggaraan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) pada 27–31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur.

Gus Ipul menyampaikan bantahan tersebut saat ditemui di Jakarta pada Jumat, sekaligus menegaskan bahwa tudingan mengenai dugaan penggunaan dana korupsi dalam Muktamar NU harus disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia meminta pihak yang menyebarkan tuduhan agar tidak sekadar membangun opini tanpa menunjukkan fakta yang jelas kepada publik.

"Jadi, enggak ada hal-hal yang terkait dengan korupsi ke muktamar. Itu (dana korupsi) enggak ada, itu saya pastikan enggak ada. Kalau memang ada, silakan disertai bukti, kemarin yang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saya sudah dengar penjelasannya, itu kan enggak ada uang yang dikembalikan," tegas Gus Ipul.

Menurutnya, penjelasan yang telah didengarnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan tidak adanya pengembalian uang sebagaimana dikaitkan dengan isu yang beredar.

Gus Ipul Minta Penyebar Isu Dana Korupsi Muktamar NU Tunjukkan Bukti

Gus Ipul mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi mengenai dugaan aliran dana korupsi untuk Muktamar NU yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang menyampaikan tuduhan kepada publik harus bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan.

Menurut Gus Ipul, dugaan pelanggaran hukum seharusnya disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku dengan menyertakan bukti yang jelas.

"Jangan sampai hanya sekadar melempar isu setelah itu enggak tanggung jawab. Saya minta siapapun yang ingin melaporkan, silakan, tapi tolong disertai bukti, jangan hanya sekadar membangun opini tanpa bukti, itu sama dengan membuat-buat dan itu ada konsekuensi hukumnya," ujarnya.

Gus Ipul menilai penyebaran tuduhan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyampaikannya.

Karena itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi yang berkaitan dengan organisasi Nahdlatul Ulama.

Selain memberikan klarifikasi, Gus Ipul juga mengimbau seluruh warga NU atau nahdliyin serta jajaran pengurus di berbagai tingkatan agar tetap tenang menghadapi isu tersebut.

Ia meminta warga dan pengurus NU tidak terpengaruh oleh tuduhan yang belum terbukti serta tetap menjaga ketenangan di lingkungan organisasi.

PBNU Siapkan Somasi terhadap Tiga Orang yang Menyebarkan Tudingan

PBNU juga menyiapkan langkah hukum terhadap tiga orang yang dinilai terus mengembangkan narasi mengenai dugaan aliran dana korupsi dalam penyelenggaraan Muktamar NU.

Gus Ipul menyampaikan bahwa ketiga orang tersebut akan menerima somasi atau teguran hukum sebagai langkah awal untuk meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disampaikan.

"Ada tiga orang yang akan kita somasi. Mereka akan kita minta untuk membuktikan apa yang sudah mereka ucapkan. Jawabannya kalau nanti tidak ada jawaban, kita akan teruskan ke proses hukum selanjutnya," kata Gus Ipul.

Melalui somasi tersebut, PBNU akan meminta ketiga pihak yang dimaksud menunjukkan bukti atas tudingan mereka terkait dugaan penggunaan dana korupsi.

Apabila somasi tidak mendapatkan jawaban, PBNU menyatakan akan melanjutkan persoalan tersebut melalui proses hukum berikutnya.

Langkah tersebut disiapkan sebagai respons organisasi terhadap tudingan yang menurut Gus Ipul belum didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

KPK Akan Telaah Laporan Dugaan Politik Uang Muktamar Ke-35 NU

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 NU.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik politik uang dalam proses pengondisian dukungan terhadap jabatan Rais Aam yang menjadi salah satu persoalan yang disampaikan kepada lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima akan diproses oleh direktorat terkait melalui tahapan telaah dan analisis.

"Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis," ujar Budi.

Menurut Budi, langkah penanganan laporan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap materi dan informasi yang disampaikan pelapor.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kewenangan KPK, penanganan laporan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK juga akan melakukan pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket untuk memperoleh informasi tambahan yang diperlukan dalam menentukan langkah penanganan.

"Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang dilakukan oleh tim KPK," jelas Budi.

Proses tersebut menjadi bagian dari mekanisme KPK dalam menilai apakah materi laporan memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dapat ditangani lembaga antirasuah.

Dengan demikian, persoalan dugaan aliran dana dan politik uang terkait Muktamar NU kini diwarnai dua perkembangan, yakni bantahan Gus Ipul disertai rencana somasi PBNU serta tindak lanjut KPK terhadap laporan PCNU Sekadau.

Hingga tahapan yang disampaikan KPK, laporan dugaan politik uang tersebut masih memerlukan telaah dan analisis lebih lanjut sehingga dugaan tindak pidana korupsi belum dapat dinyatakan terbukti.

Penulis :
Arian Mesa
FLOII 2026