HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Ungkap Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Percepat Revisi UU Narkotika, Yusril Ungkap Lebih dari 50 Persen Penghuni Lapas Terkait Kasus Narkoba
Foto: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memimpin konverensi pers usai rapat koordinasi membahas persoalan lapas dengan kementerian dan lembaga terkait di Jakarta, Jumat 9/10/2026 (sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pantau - Pemerintah mempercepat revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotropika sebagai langkah strategis mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul tingginya jumlah warga binaan yang terjerat kasus narkoba.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 persen penghuni lapas di Indonesia merupakan warga binaan yang terkait dengan tindak pidana narkotika.

Percepatan revisi regulasi tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang digelar di Jakarta, Jumat.

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah menyepakati langkah sistematis untuk mempercepat perubahan aturan, terutama terkait pembedaan penanganan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan pengedar.

“Hari ini kami mengambil satu langkah sistematik. Kesimpulan kami adalah bahwa kami harus segera mempercepat amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini,” kata Yusril seusai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Jumat.

Revisi UU Narkotika Akan Bedakan Korban Penyalahgunaan dan Pengedar

Yusril menjelaskan bahwa salah satu fokus utama revisi UU Narkotika adalah memperjelas perbedaan perlakuan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika, pengedar, serta individu yang berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna.

Pembedaan tersebut dinilai penting agar proses penegakan hukum dapat mempertimbangkan peran dan kondisi masing-masing individu dalam perkara narkotika.

Menurut Yusril, perubahan regulasi ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan bahwa korban penyalahgunaan narkotika seharusnya mendapatkan rehabilitasi, bukan dijatuhi pidana.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah ingin memberikan kesempatan pemulihan kepada korban penyalahgunaan narkotika, sementara pengedar tetap ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengapa ini penting? Karena akan secara tegas membedakan antara mereka yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika dan mereka yang mengedarkan narkotika. Atau ada yang mengedarkan tapi sekaligus juga dia adalah pemakai narkotika itu sendiri,” terang Yusril.

Pemerintah berharap perubahan aturan tersebut dapat mengurangi jumlah penyalahguna narkotika yang harus menjalani hukuman di lapas, sekaligus memperkuat pendekatan rehabilitasi dalam penanganan kasus narkoba.

Pemerintah Pertimbangkan Pembentukan Badan Khusus Rehabilitasi Narkoba

Selain memperjelas kategori pelaku tindak pidana narkotika, revisi undang-undang juga akan mengatur kelembagaan yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan rehabilitasi.

Yusril mengungkapkan bahwa selama ini program rehabilitasi masih ditangani secara terpisah oleh sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan badan khusus yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

“Siapa yang akan merehabilitasi ini? badan apa? Itulah yang nanti harus diatur di dalam undang-undang tentang perubahan UU Narkotika dan UU tentang Psikotropika ini,” ungkap Yusril.

Rencana pembentukan badan tersebut juga akan mempertimbangkan kebutuhan anggaran untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi bagi narapidana maupun warga binaan yang terlibat kasus narkotika.

Pemerintah menilai penguatan sistem rehabilitasi menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi tekanan terhadap kapasitas lapas dan rutan.

Dengan lebih dari separuh penghuni lapas terkait kasus narkotika, perubahan pendekatan penanganan penyalahguna diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan kelebihan kapasitas yang selama ini dihadapi lembaga pemasyarakatan.

DPR Sudah Siapkan Draf RUU, Pemerintah Percepat Penyusunan DIM

Yusril menjelaskan bahwa rencana revisi UU Narkotika sebenarnya telah lama dipersiapkan pemerintah, tetapi dalam perkembangannya disepakati menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan status tersebut, pemerintah akan menyiapkan tanggapan dan melakukan pembahasan bersama DPR melalui mekanisme legislasi yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), draf rancangan perubahan undang-undang telah disampaikan kepada pemerintah.

Saat ini, pemerintah sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

“Tadi kami mendapatkan informasi dari Kepala BPHN bahwa sudah disampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah dalam proses menyusun DIM, dan kemudian diserahkan kepada Setneg,” ujar Yusril.

Setelah penyusunan DIM selesai, pemerintah akan melakukan sinkronisasi melalui kementerian koordinator atau Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).

Hasil sinkronisasi selanjutnya akan diteruskan kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Presiden kemudian akan mengirimkan surat kepada DPR sekaligus menunjuk menteri yang bertugas mewakili pemerintah dalam pembahasan rancangan undang-undang.

“Kalau DIM sudah tersusun nanti kan di Kemenko atau Ditjen PP akan melakukan sinkronisasi. Kalau sudah sinkron, nanti Setneg kan menyampaikan kepada Presiden. Presiden kan menyampaikan surat ke DPR, menunjuk menteri yang akan mewakili pemerintah membahas RUU ini,” kata Yusril.

Pemerintah Targetkan Revisi UU Narkotika Rampung Sebelum Akhir Tahun

Pemerintah menargetkan pembahasan dan penyelesaian revisi UU Narkotika dan Psikotropika dapat dilakukan secepat mungkin, dengan harapan proses legislasi tersebut rampung sebelum akhir tahun.

Yusril menilai percepatan perubahan undang-undang diperlukan agar persoalan penanganan penyalahguna narkotika dan kelebihan kapasitas lapas dapat segera ditangani melalui kebijakan yang lebih tepat.

“Harapan kami tadi kalau bisa selesai akhir tahun ini lebih baik supaya persoalan ini cepat selesai. Makin cepat makin bagus,” sambung Yusril.

Melalui revisi tersebut, pemerintah berupaya memperjelas penanganan hukum terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan pengedar, memperkuat sistem rehabilitasi, serta menata kelembagaan yang bertanggung jawab dalam proses pemulihan.

Perubahan regulasi ini juga diharapkan dapat menjadi dasar pembaruan kebijakan pemasyarakatan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas dan rutan di Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026