HOME  ⁄  Nasional

DPR Sahkan UU SDI, Kepala Bappenas Sebut Momentum Penting Satukan Data Nasional dan Perkuat Kebijakan Pemerintah

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR Sahkan UU SDI, Kepala Bappenas Sebut Momentum Penting Satukan Data Nasional dan Perkuat Kebijakan Pemerintah
Foto: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa 6/10/2026 (sumber: Bappenas)

Pantau - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyatakan pengesahan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) menjadi momentum penting untuk menyatukan data nasional sebagai aset strategis dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rachmat menegaskan bahwa kehadiran UU Satu Data Indonesia akan memperkuat tata kelola data pemerintah agar lebih akurat, terintegrasi, aman, dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat sasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Rachmat yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satu Data Indonesia saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI, sebagaimana tertuang dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, pengelolaan data nasional harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mewujudkan keadilan sosial dan memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara merata.

“Data harus melahirkan keadilan sosial, memuliakan martabat manusia, dan membawa manfaat nyata bagi rakyat,” kata Rachmat.

UU Satu Data Indonesia Perkuat Dasar Hukum dan Ketepatan Penyaluran Bansos

Pengesahan UU Satu Data Indonesia memperkuat landasan hukum penyelenggaraan tata kelola data nasional yang sebelumnya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya membangun ekosistem data nasional yang akurat, mutakhir, terpadu, aman, dan memiliki kemampuan untuk saling terhubung atau interoperabel.

Penguatan sistem data diharapkan dapat meningkatkan kualitas perumusan kebijakan karena pemerintah memiliki informasi yang lebih konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu manfaat yang diharapkan adalah meningkatnya ketepatan sasaran program pemerintah, termasuk penyaluran bantuan sosial dan pelaksanaan program perlindungan masyarakat.

Dengan data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu mengidentifikasi kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan secara lebih akurat sehingga pelaksanaan program pembangunan menjadi lebih efektif.

UU Satu Data Indonesia juga mengatur pembentukan Data Dasar Nasional yang akan menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan, penyusunan kebijakan fiskal, penganggaran, dan penyaluran bantuan sosial.

Selain itu, undang-undang tersebut mengelompokkan data ke dalam tiga kategori, yakni data terbuka, data terbatas, dan data tertutup.

Klasifikasi tersebut bertujuan memastikan akses dan pemanfaatan informasi dilakukan sesuai kewenangan, kebutuhan, serta ketentuan keamanan dan pelindungan data yang berlaku.

DPR dan Pemerintah Bahas 1.338 DIM hingga Sepakati 141 Pasal

UU Satu Data Indonesia berasal dari rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI yang telah melalui pembahasan bersama pemerintah.

Sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pemerintah dan DPR menyepakati hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2026.

Dalam proses pembahasannya, pemerintah menyampaikan sebanyak 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR melalui Panitia Kerja (Panja).

Pembahasan DIM berlangsung sejak 23 September hingga 5 Oktober 2026 dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah dan DPR.

Proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan keterbukaan, termasuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap materi rancangan undang-undang.

Setelah melalui pembahasan dan penyepakatan, UU Satu Data Indonesia disusun menjadi 20 bab dan 141 pasal yang mengatur penyelenggaraan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pengamanan data nasional.

Pemerintah Bentuk Penyelenggara Satu Data Indonesia yang Bertanggung Jawab kepada Presiden

Salah satu ketentuan strategis dalam UU Satu Data Indonesia adalah pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pembentukan lembaga tersebut bertujuan memperkuat koordinasi pengelolaan data nasional agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki mekanisme kerja yang lebih terintegrasi.

UU SDI juga mengatur pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan pengguna data secara berjenjang mulai dari tingkat nasional hingga desa dan kelurahan.

Melalui pembagian tanggung jawab tersebut, setiap instansi diharapkan dapat menghasilkan, mengelola, membina, dan memanfaatkan data sesuai kewenangannya.

Penyelenggara SDI akan memiliki kewenangan koordinasi yang diperkuat dengan dukungan keamanan data untuk memastikan pengelolaan informasi nasional berjalan efektif.

Meski demikian, lembaga tersebut tidak akan mengambil alih tugas substantif kementerian dan lembaga yang selama ini telah menjalankan fungsi pengelolaan data sesuai bidang masing-masing.

Penguatan koordinasi tersebut diharapkan mampu mengurangi ego sektoral antarkementerian dan lembaga yang berpotensi menghambat keterhubungan serta pemanfaatan data secara bersama-sama.

UU Satu Data Indonesia Atur Keamanan Data hingga Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial

Selain mengatur kelembagaan, UU Satu Data Indonesia juga memuat ketentuan mengenai kewenangan akses, keamanan informasi, dan pelindungan data pribadi.

Pengaturan tersebut diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan sistem data nasional tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat.

Sejalan dengan perkembangan teknologi digital, undang-undang ini turut mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) dalam pengelolaan dan penggunaan data.

Pemanfaatan teknologi tersebut tetap harus berada dalam pengawasan manusia agar proses pengolahan dan penggunaan data dapat dikendalikan serta dipertanggungjawabkan.

UU SDI juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan perbaikan tata kelola data nasional.

Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian masukan, pemberian saran, hingga pelaporan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan dan pemanfaatan data.

Apabila terjadi perselisihan terkait penyelenggaraan data, undang-undang tersebut mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan musyawarah melalui mediasi.

Rachmat Tegaskan Satu Data Indonesia Harus Wujudkan Pembangunan yang Adil

Rachmat menekankan bahwa data nasional tidak boleh hanya dipandang sebagai kumpulan angka, tabel statistik, atau informasi yang tersimpan dalam sistem teknologi pemerintah.

Menurutnya, data harus mampu menggambarkan kondisi nyata masyarakat sekaligus menunjukkan kelompok yang telah menikmati manfaat pembangunan dan kelompok yang masih membutuhkan perhatian.

“Data bukan sekadar deretan angka. Bukan sekadar tabel statistik. Dan bukan sekadar sesuatu yang tersimpan di server pemerintah. Data adalah cermin kejujuran Republik. Data memberi tahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan, tetapi juga siapa yang masih tertinggal,” ungkap Menteri PPN.

Rachmat menilai pengelolaan data yang terintegrasi akan membantu pemerintah merumuskan kebijakan lebih tepat, mengalokasikan anggaran secara efektif, dan memastikan program pembangunan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa penerapan Satu Data Indonesia bukan semata-mata untuk menggabungkan informasi dari berbagai instansi, tetapi juga menyelaraskan arah kebijakan pembangunan nasional.

“Satu Data Indonesia bukan sekadar tentang menyatukan data, melainkan tentang menyatukan langkah untuk memastikan pembangunan menjangkau seluruh rakyat tanpa terkecuali,” ujar Kepala Bappenas.

Pengesahan UU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi fondasi penguatan tata kelola data nasional melalui koordinasi kelembagaan, peningkatan keamanan informasi, serta pemanfaatan data yang lebih akurat dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Dengan landasan hukum tersebut, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas program pembangunan, memperbaiki ketepatan penyaluran bantuan sosial, dan memperkuat pemerataan manfaat pembangunan bagi masyarakat Indonesia.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026