
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemanfaatan pulau-pulau tidak berpenghuni di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus narkotika untuk membantu mengatasi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Usulan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10/2026), sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Yusril mengatakan lebih dari 50 persen penghuni lapas di Indonesia merupakan narapidana yang terkait dengan tindak pidana narkotika.
Pemerintah mempertimbangkan pendekatan rehabilitasi yang menggabungkan penanganan kesehatan, pembinaan kedisiplinan, pendidikan, dan pelatihan keterampilan bagi warga binaan.
Pemerintah Kaji Pemanfaatan Pulau Kosong untuk Rehabilitasi Narkoba
Yusril menjelaskan bahwa gagasan pemanfaatan pulau tidak berpenghuni muncul dalam pembahasan bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto.
Menurutnya, Presiden Prabowo telah memberikan arahan terkait kemungkinan pelibatan TNI dan Polri dalam program rehabilitasi tersebut.
"Pak Aries Kepala Bappisus juga diundang oleh Pak Presiden Beberapa waktu yang lalu. Beliau memberikan satu pandangan bahwa kemungkinan akan melibatkan TNI-Polri. Ya, kami memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya," kata Yusril.
Ia menyebut Indonesia memiliki sejumlah pulau tidak berpenghuni dengan luas mencapai ratusan hektare yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan pembinaan.
Pulau-pulau tersebut dipertimbangkan sebagai tempat rehabilitasi yang memungkinkan warga binaan mengikuti kegiatan produktif sekaligus mendapatkan pembinaan kedisiplinan.
"Banyak kita pulau yang kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusiannya. Malah buaya yang tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana. mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri. Mereka bertani, atau jadi nelayan atau apalah, dalam rangka pembinaan korban penyalahgunaan narkotika," ujarnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa metode rehabilitasi tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan sebagai kebijakan final.
Rehabilitasi Akan Mencakup Kesehatan Mental dan Pelatihan Keterampilan
Yusril mengatakan program rehabilitasi yang sedang dikaji tidak hanya berfokus pada penanganan medis bagi penyalahguna narkotika.
Menurutnya, rehabilitasi juga perlu mencakup pembinaan mental, pendidikan, serta pengembangan keterampilan yang dapat dimanfaatkan setelah warga binaan menyelesaikan masa pembinaan.
Sejumlah kegiatan produktif yang dipertimbangkan antara lain pertanian, peternakan, dan perikanan.
Pemerintah juga membuka kemungkinan pengembangan kegiatan ekonomi lainnya sesuai dengan kondisi wilayah yang nantinya dipilih.
Yusril bahkan mengemukakan gagasan pemanfaatan pulau yang menjadi habitat buaya untuk kegiatan budi daya.
"Karena kulit buaya itu kan harganya mahal sekali untuk dunia bisnis. Akan lebih baik kulit buayanya diproses untuk menjadi bahan tas yang harganya branded yang mahal-mahal. Daging buayanya, untuk pelihara babi," terangnya.
Gagasan tersebut merupakan salah satu contoh kegiatan keterampilan yang disampaikan Yusril dalam pembahasan mengenai pemanfaatan pulau tidak berpenghuni.
TNI dan Polri Berpeluang Terlibat dalam Pembinaan Narapidana
Yusril menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan dalam pelaksanaan program rehabilitasi narkotika.
Menurutnya, TNI memiliki tugas selain perang yang dapat mencakup kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Ia mengaitkan kemungkinan tersebut dengan pembentukan sejumlah batalyon dan komando daerah militer yang baru diresmikan Presiden Prabowo.
Yusril menilai personel TNI dapat dilibatkan untuk memberikan pelatihan kedisiplinan serta mendampingi kegiatan pembinaan warga binaan.
"Tugas-tugas non perang itu termasuk dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, membina korban-korban narkotika ini. Insya Allah jadi orang baik, nanti terampil beternak buaya, terampil pertanian dan lain-lain segala macam kan tentu ada manfaatnya bagi kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril.
Namun, pembagian tugas antara TNI, Polri, dan lembaga terkait masih perlu dibahas lebih lanjut sebelum program dapat dijalankan.
Pemerintah Pertimbangkan Pembentukan Badan Rehabilitasi Narkotika
Selain membahas lokasi dan metode rehabilitasi, pemerintah juga mempertimbangkan penguatan dasar hukum untuk menjalankan program tersebut.
Yusril mengatakan usulan pelibatan TNI dan Polri dapat dimasukkan dalam pembahasan perubahan undang-undang tentang narkotika dan psikotropika.
Pembahasan perubahan regulasi tersebut juga membuka kemungkinan pembentukan lembaga khusus yang bertanggung jawab menjalankan program rehabilitasi.
"Kalau memang sudah dicantumkan lembaga apa yang akan merehabilitasi ini, di mana tugas TNI, Polri dan lain-lain, itu mungkin di dalam DIM (Daftar isian masalah) pemerintah ada usulan-usulan tentang hal itu. Sehingga dengan undang-undang ini maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik," kata Yusril.
Menurutnya, pembentukan lembaga tersebut perlu disertai pengaturan tugas, kewenangan, dan anggaran agar pelaksanaan rehabilitasi memiliki landasan hukum yang jelas.
Usulan Rehabilitasi Pulau Kosong Dibahas dalam Rapat Lintas Kementerian
Wacana pemanfaatan pulau tidak berpenghuni dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga negara.
Peserta rapat antara lain Kepala Bappisus, Wakil Jaksa Agung, Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kepala Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM, serta perwakilan Polri.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari solusi terhadap kelebihan kapasitas lapas yang berkaitan dengan tingginya jumlah penghuni kasus narkotika.
Pemerintah masih perlu mematangkan metode rehabilitasi, menentukan lembaga pelaksana, serta menyiapkan landasan hukum sebelum gagasan pemanfaatan pulau kosong dapat direalisasikan.
- Penulis :
- Aditya Yohan




