HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan 19.269 Motor Listrik BGN ke JPU, Kerugian Negara Capai Rp863,85 Miliar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan 19.269 Motor Listrik BGN ke JPU, Kerugian Negara Capai Rp863,85 Miliar
Foto: (Sumber :Tim Penyidik Jampidmil menandatangi berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 ke JPU Kejari Jakpus, Jumat (9/10/2026). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung).)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 19.269 unit motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara yang melibatkan pengadaan motor listrik oleh PT YAT tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,85 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) pada Jumat (9/10/2026).

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan Jumat tanggal 9 Oktober 2026," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).

Kejagung Serahkan Lima Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN

Anang menjelaskan bahwa kelima tersangka terdiri atas seorang mantan pejabat BGN dan empat pihak yang memiliki jabatan di sejumlah perusahaan.

Tersangka BU merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sementara itu, tersangka GB diketahui menjabat sebagai Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI.

Tersangka AM merupakan Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT.

Dua tersangka lainnya adalah YY selaku Direktur PT YAT dan AA selaku Direktur PT ASE.

Kelima tersangka diserahkan kepada JPU bersama barang bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.

Ribuan Motor Listrik Dilaporkan Tidak Memiliki Baterai

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, pengadaan motor listrik dalam perkara tersebut mencakup 19.269 unit kendaraan roda dua.

Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter atau bebek.

Dari total pengadaan tersebut, penyidik menemukan sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.

Dengan demikian, sebanyak 5.585 unit motor listrik dalam pengadaan tersebut dilaporkan tidak memiliki baterai.

Selain persoalan baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan juga dilaporkan belum dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas.

Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya.

Motor listrik itu juga dilaporkan belum dapat dicatat dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Kerugian Negara dalam Kasus Motor Listrik BGN Capai Rp863,85 Miliar

Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.

Nilai tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.

Hasil audit tersebut menjadi salah satu dasar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan untuk tata kelola program MBG di BGN.

Penyidik juga telah menyerahkan barang bukti kepada tim penuntut umum sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara.

Lima Tersangka Ditahan 20 Hari dan Bersiap Hadapi Persidangan

Anang mengatakan kelima tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan primer, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sementara itu, dakwaan subsider menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Anang.

Setelah penyerahan tahap II, tim JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti yang telah diserahkan penyidik.

Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kelima tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepada mereka.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026