HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik dari Pemanfaatan Platform Digital dan AI

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemkomdigi Dorong Perlindungan Hak Cipta Karya Jurnalistik dari Pemanfaatan Platform Digital dan AI
Foto: (Sumber :Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya menyampaikan sambutan dalam "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" di Tuban, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (10/10/2026). (ANTARA/Rolandus Nampu).)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI) yang mengubah cara produksi, distribusi, serta pemanfaatan informasi.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan penggunaan karya jurnalistik di ruang digital harus tetap menghormati hak pencipta dan pemegang hak cipta.

Pernyataan tersebut disampaikan Fifi dalam forum ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di Badung, Bali, Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, perluasan jangkauan informasi melalui platform digital harus diimbangi dengan mekanisme perlindungan yang menjamin penghargaan terhadap karya jurnalistik.

Kemkomdigi Soroti Tantangan Hak Cipta Jurnalistik di Era AI

Fifi menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital memberikan kesempatan bagi media untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru terkait penggunaan dan perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik.

Menurutnya, karya jurnalistik merupakan hasil kerja profesional yang melibatkan proses peliputan, penilaian editorial, serta penggunaan sumber daya dalam menghasilkan informasi.

Karena itu, pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital maupun dalam pengembangan teknologi AI perlu memperhatikan hak pencipta dan pemegang hak cipta.

Fifi menekankan pentingnya penerapan atribusi, lisensi, dan kompensasi dalam penggunaan karya jurnalistik.

Ketiga aspek tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pemanfaatan konten jurnalistik dilakukan dengan tetap menghargai pihak yang menghasilkan karya.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Jadi Landasan Jurnalisme Berkualitas

Fifi mengatakan Indonesia telah memiliki kebijakan untuk mendukung pengembangan ekosistem jurnalistik yang sehat di tengah perubahan teknologi digital.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Peraturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam membangun hubungan antara perusahaan platform digital dan industri pers di Indonesia.

Fifi menilai kerja sama serta iktikad baik dari berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mengatasi persoalan pemanfaatan karya jurnalistik di ruang digital.

Menurutnya, penyelesaian persoalan hak cipta membutuhkan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan produksi, distribusi, dan penggunaan konten jurnalistik.

Kemkomdigi Dorong Kerja Sama Negara ASEAN Lindungi Karya Pers

Selain menyoroti kebijakan nasional, Kemkomdigi mendorong negara-negara Asia Tenggara meningkatkan kolaborasi dalam menghadapi tantangan perlindungan hak cipta di era digital.

Fifi mengatakan perkembangan platform digital dan teknologi AI menuntut adanya kerja sama yang lebih erat antarnegara.

Kolaborasi regional diharapkan dapat memperkuat perlindungan karya jurnalistik sekaligus mendukung keberlanjutan industri media.

Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk membangun ekosistem informasi yang sehat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Menurut Fifi, perlindungan hak cipta perlu diterapkan secara seimbang dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Perlindungan hak cipta harus menghargai pencipta dan pemegang hak, sekaligus menjunjung kebebasan berekspresi dan kepentingan publik," kata Fifi.

Melalui forum ASEAN di Bali, Kemkomdigi menekankan pentingnya penguatan kerja sama antara pemerintah, platform digital, dan pemangku kepentingan industri pers dalam menghadapi perkembangan teknologi AI.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026