
Pantau - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memperluas penertiban kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL) hingga kawasan pelabuhan untuk meningkatkan keselamatan transportasi laut, penyeberangan, dan angkutan barang.
Kebijakan tersebut dilakukan melalui pengawasan terpadu yang melibatkan pemerintah, operator transportasi, serta pelaku usaha angkutan barang guna memastikan seluruh kendaraan memenuhi ketentuan keselamatan.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi secara menyeluruh, termasuk pada angkutan laut dan penyeberangan," kata Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Dudy, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan berpotensi menimbulkan kecelakaan, baik ketika beroperasi di jalan raya maupun saat diangkut menggunakan kapal.
Ia menegaskan bahwa keselamatan transportasi tidak boleh hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi harus menjadi tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat.
"Keselamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama," ujar Dudy.
Pelabuhan Tanjung Perak Jadi Lokasi Awal Penertiban Truk ODOL
Pemerintah mulai melakukan uji coba penertiban kendaraan ODOL di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebagai langkah awal memperketat pengawasan angkutan barang yang memasuki kawasan pelabuhan.
Melalui uji coba tersebut, kendaraan pengangkut barang akan diawasi untuk memastikan dimensi dan muatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum memasuki area operasional pelabuhan.
Langkah ini bertujuan mengurangi risiko kecelakaan akibat kendaraan bermuatan berlebih sekaligus meningkatkan keselamatan kegiatan pengangkutan barang melalui jalur laut.
Dudy meminta sejumlah operator transportasi, yakni PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan maupun lintasan penyeberangan.
Pengawasan tersebut perlu dilakukan secara konsisten melalui koordinasi antara pemerintah, pengelola pelabuhan, operator kapal, dan perusahaan angkutan barang.
"Upaya ini perlu berjalan seiring dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal," tutur Dudy.
Selain pengawasan kendaraan ODOL, pemerintah juga memperkuat keselamatan pelayaran melalui pengaturan operasional kapal, termasuk pemisahan angkutan penumpang dan barang.
Dudy mencontohkan penerapan kebijakan pemisahan angkutan tersebut di Pelabuhan Ketapang sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan penyeberangan.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada pelaku usaha dan seluruh pihak terkait agar memahami serta mematuhi ketentuan keselamatan transportasi.
Pemerintah Targetkan Bebas ODOL pada 2027 dan Siapkan Penguatan Regulasi
Penertiban kendaraan ODOL di kawasan pelabuhan menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung program bebas kendaraan ODOL atau zero ODOL pada 2027.
Pemerintah mendorong perusahaan angkutan barang meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan melalui pengawasan berkelanjutan.
Penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan juga menjadi perhatian agar pelaksanaan penertiban dapat berjalan efektif di berbagai sektor transportasi.
Selain memperluas pengawasan, pemerintah berencana memasukkan persoalan ODOL dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pelaksanaan penertiban kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih secara berkelanjutan.
Dudy menegaskan bahwa keselamatan pengguna transportasi harus menjadi prioritas utama dalam seluruh kegiatan angkutan, baik di darat maupun di laut.
"Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan harus menjadi budaya dan merupakan sesuatu yang tidak bisa kita tawar," tegasnya.
Melalui penertiban di pelabuhan, penguatan pengawasan operator, dan pembenahan regulasi, pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan angkutan barang sekaligus mendukung pencapaian target bebas ODOL pada 2027.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti




