
Pantau - Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, mulai menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk proyek pembangunan dan peningkatan Jalan Kotanagaya–Boilan sepanjang 118,4 kilometer guna memastikan kegiatan infrastruktur tersebut tidak merusak ekosistem lingkungan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buol, Darsat, mengatakan penyusunan AMDAL menjadi tahapan penting karena sebagian rencana jalur pembangunan jalan akan melintasi kawasan hutan.
Proyek tersebut direncanakan menghubungkan tiga wilayah di Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol, dan Kabupaten Tolitoli.
Pemerintah daerah juga menyiapkan kajian terhadap potensi dampak lingkungan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Pembangunan Jalan Kotanagaya–Boilan Wajib Melalui Kajian Lingkungan
Darsat menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan dalam skala besar harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem.
Menurutnya, kajian ekologi diperlukan untuk mengidentifikasi dampak yang mungkin muncul selama proses pembangunan maupun setelah jalan beroperasi.
"Salah satu syarat krusial harus adanya kajian ekologi sebab skala kegiatan infrastruktur yang tergolong wajib AMDAL termasuk terdapat trase jalan yang rencananya melintasi kawasan hutan," kata Darsat di Biau, Minggu (11/10/2026).
Penyusunan AMDAL dilakukan untuk mengantisipasi sejumlah risiko, termasuk penurunan kualitas udara akibat aktivitas pembangunan.
Selain itu, pemerintah daerah mempertimbangkan potensi peningkatan kebisingan, erosi, sedimentasi, serta perubahan tata air di sekitar jalur pembangunan.
Perubahan tutupan lahan juga menjadi salah satu aspek yang akan dikaji karena sebagian ruas jalan direncanakan melewati kawasan hutan.
Darsat menegaskan bahwa aspek lingkungan harus menjadi perhatian agar pembangunan infrastruktur dapat berlangsung secara bertanggung jawab.
Jalan Sepanjang 118,4 Kilometer Akan Hubungkan Tiga Kabupaten
Jalan Kotanagaya–Boilan direncanakan menjadi jalur lintas wilayah yang memperkuat konektivitas antarkabupaten di Sulawesi Tengah.
"Ruas jalan Kotanagaya-Boilan sepanjang 118,4 kilometer dan merupakan jalur lintas wilayah yang menghubungkan Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol dan Kabupaten Tolitoli," ucapnya.
Berdasarkan studi kelayakan tahun 2009 dan rancangan skematis, ruas tersebut direncanakan sebagai jalan kolektor.
Kecepatan rencana kendaraan pada jalur tersebut ditetapkan sebesar 40 kilometer per jam.
Pembangunan jalan akan mencakup perkerasan selebar enam meter dengan bahu jalan masing-masing dua meter di kedua sisi.
Selain badan jalan, pemerintah juga merencanakan pembangunan sistem drainase untuk mendukung pengelolaan air di sepanjang jalur tersebut.
Sebanyak 38 Jembatan Direncanakan Dibangun
Proyek Jalan Kotanagaya–Boilan tidak hanya mencakup pembangunan dan peningkatan badan jalan, tetapi juga sejumlah infrastruktur pendukung.
Pemerintah Kabupaten Buol merencanakan pembangunan 38 unit jembatan dengan total panjang sekitar 848 meter.
"Rencana pembangunan meliputi perkerasan jalan selebar 6 meter dengan bahu jalan masing-masing 2 meter, sistem drainase, serta pembangunan 38 unit jembatan dengan total panjang sekitar 848 meter, termasuk pembangunan juga dilengkapi box culvert dan gorong-gorong untuk mendukung pengelolaan aliran air," sebutnya.
Pembangunan saluran drainase, gorong-gorong, dan saluran air berbentuk kotak atau box culvert menjadi bagian dari rencana infrastruktur tersebut.
Fasilitas itu dirancang untuk mendukung pengelolaan aliran air di sepanjang ruas jalan.
Pemkab Buol Harapkan Jalan Baru Dorong Perekonomian
Darsat mengatakan pembangunan Jalan Kotanagaya–Boilan diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas antarwilayah.
Keberadaan jalur tersebut juga diharapkan memperlancar mobilitas masyarakat serta mendukung kegiatan ekonomi di Kabupaten Buol dan wilayah sekitarnya.
Pemerintah daerah menilai peningkatan akses jalan berpotensi membuka kesempatan kerja dan peluang usaha baru bagi masyarakat.
Selain manfaat ekonomi, pemerintah tetap menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari perencanaan proyek.
Masyarakat Dilibatkan dalam Penyusunan AMDAL
Pemerintah Kabupaten Buol membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dokumen AMDAL Jalan Kotanagaya–Boilan.
Warga dapat menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan tertulis terhadap rencana pembangunan infrastruktur tersebut.
Masukan masyarakat diharapkan menjadi bahan pertimbangan agar pelaksanaan proyek memperhatikan kebutuhan warga dan kondisi lingkungan setempat.
"Partisipasi masyarakat ke depan bisa menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan Jalan Kotanagaya–Boilan tidak hanya meningkatkan konektivitas antarwilayah, tetapi juga terlaksana secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Darsat.
Penyusunan AMDAL menjadi salah satu tahapan yang tengah dilakukan Pemerintah Kabupaten Buol sebelum proyek pembangunan dan peningkatan jalan sepanjang 118,4 kilometer tersebut dilaksanakan.
- Penulis :
- Gerry Eka




