
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menanggapi penetapan pembinaan selama enam bulan terhadap anak yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan seorang anak berusia tujuh tahun meninggal dunia.
KPPPA menilai pembinaan tersebut merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban sekaligus langkah untuk mencegah terulangnya tindakan kekerasan terhadap anak.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Ciput Eka Purwianti, mengatakan pembinaan juga bertujuan memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari setiap tindakan.
"Pembinaan ini menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban, sekaligus mengedukasi anak-anak bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum, terutama apabila sampai mengakibatkan kehilangan nyawa. Dalam proses ini, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional, turut melakukan pengkajian untuk menentukan tindakan yang tepat," kata Ciput di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
KPPPA Sebut Pembinaan Enam Bulan Bagian dari Pertanggungjawaban
Ciput menjelaskan bahwa penetapan pembinaan terhadap anak yang terlibat kasus perundungan mempertimbangkan hasil pengkajian sejumlah pihak terkait.
Proses tersebut melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional untuk menentukan tindakan yang sesuai.
Menurut KPPPA, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum perlu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Pendekatan tersebut berlaku bagi anak yang menjadi korban, anak yang menjadi saksi, maupun anak yang diduga terlibat sebagai pelaku.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekalongan juga memberikan pendampingan dalam pelaksanaan pembinaan tersebut.
Selain mendampingi, Bapas Pekalongan akan melakukan pengawasan terhadap proses pembinaan selama enam bulan.
Siswa Kelas Dua SD di Pemalang Meninggal Setelah Diduga Dirundung
Kasus ini bermula dari dugaan perundungan yang dialami seorang siswa kelas dua SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, berinisial A.
Korban yang masih berusia tujuh tahun diduga mengalami perundungan oleh kakak kelasnya.
A sempat menjalani perawatan di RSUD dr M Ashari Pemalang sejak 17 September 2026.
Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Kasus dugaan perundungan yang menimpa korban hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
KPPPA Dorong Penguatan Pencegahan Kekerasan di Sekolah
Ciput menegaskan bahwa kasus perundungan di Pemalang menjadi pengingat pentingnya memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat telah memiliki komitmen untuk menghentikan kekerasan terhadap anak melalui berbagai gerakan nasional.
Namun, masih terjadinya kasus serupa menunjukkan perlunya penguatan pelaksanaan langkah pencegahan di lingkungan pendidikan.
KPPPA menekankan bahwa penanganan kekerasan terhadap anak harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi seluruh anak yang terlibat.
Ciput juga menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh unsur satuan pendidikan dan keluarga dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
Peran sekolah dan keluarga dinilai penting dalam membangun lingkungan yang mampu mencegah terjadinya tindakan perundungan.
Sementara itu, proses penyelidikan kepolisian terhadap kasus kematian siswa SD di Pemalang masih berlangsung.
- Penulis :
- Gerry Eka
- Editor :
- Tria Dianti




