HOME  ⁄  Nasional

BPN Blora Catat 5.045 Sertifikat Hak Tanggungan Diproses, Warga Diminta Segera Urus Roya Setelah Lunas Kredit

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BPN Blora Catat 5.045 Sertifikat Hak Tanggungan Diproses, Warga Diminta Segera Urus Roya Setelah Lunas Kredit
Foto: Pelayanan masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Pantau - Kantor Pertanahan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengimbau masyarakat segera mengurus penghapusan catatan Hak Tanggungan atau Roya setelah melunasi pinjaman di bank maupun lembaga keuangan agar status sertifikat tanah jelas dan tidak menghambat transaksi berikutnya.

Sepanjang Januari hingga 9 Oktober 2026, Kantor Pertanahan Blora mencatat sebanyak 3.912 pemohon mengajukan layanan Roya dengan total 5.045 sertifikat Hak Tanggungan yang diproses.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Blora Elvyn Bina Eka Kusuma mengatakan pengurusan Roya penting dilakukan karena catatan jaminan kredit tidak otomatis terhapus setelah utang dilunasi.

"Pengurusan Roya penting dilakukan masyarakat yang telah melunasi pinjaman di perbankan atau lembaga keuangan. Sebab, catatan Hak Tanggungan pada sertifikat tanah masih dapat tercantum apabila proses penghapusannya belum diurus," kata Elvyn di Blora, Minggu (11/10/2026).

BPN Blora Ingatkan Risiko Sertifikat Tanah Belum Diurus Roya

Roya merupakan proses pencoretan atau penghapusan catatan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat setelah pinjaman yang dijaminkan dinyatakan lunas.

Proses tersebut dilakukan melalui Kantor Pertanahan agar status tanah tidak lagi tercatat sebagai jaminan utang.

Elvyn menjelaskan bahwa pemilik tanah yang belum mengurus Roya berpotensi menghadapi kendala ketika hendak menjual aset atau menggunakannya kembali sebagai agunan pinjaman.

Meskipun kewajiban kredit telah diselesaikan, catatan Hak Tanggungan masih dapat tercantum dalam dokumen pertanahan apabila belum dilakukan penghapusan secara administratif.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pengurusan Roya setelah memperoleh bukti pelunasan dari bank atau lembaga pembiayaan.

Istilah Roya berasal dari bahasa Belanda, royement, yang berarti pencoretan, pembatalan, atau penghapusan suatu catatan maupun pendaftaran.

Biaya Pengurusan Roya di BPN Hanya Rp50.000 per Sertifikat

Kantor Pertanahan Blora menetapkan biaya layanan pendaftaran Roya sebesar Rp50.000 untuk setiap sertifikat.

Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pendapatan yang dikelola langsung oleh Kantor Pertanahan Blora.

"Biaya PNBP pendaftaran Roya hanya Rp50.000 per sertifikat. Masyarakat bisa datang langsung ke loket pelayanan ATR/BPN dengan membawa persyaratan yang diperlukan," ujar Elvyn.

Selama Oktober 2026, Kantor Pertanahan Blora telah menerbitkan sebanyak 159 Roya.

Elvyn mengimbau masyarakat mengurus layanan tersebut secara mandiri tanpa menggunakan perantara agar proses berjalan sesuai ketentuan.

Syarat Mengurus Roya Setelah Kredit Bank Lunas

Masyarakat yang ingin menghapus catatan Hak Tanggungan dapat mengajukan permohonan langsung ke loket pelayanan Kantor Pertanahan.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi formulir permohonan, identitas pemohon, sertifikat tanah, serta sertifikat Hak Tanggungan.

Pemohon juga harus melampirkan surat Roya atau keterangan pelunasan dari kreditur, seperti bank maupun lembaga keuangan.

Selain itu, diperlukan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi Hak Tanggungan atau debitur maupun kuasanya sesuai ketentuan pelayanan.

Kelengkapan dokumen diperlukan untuk memastikan penghapusan catatan Hak Tanggungan dilakukan berdasarkan bukti pelunasan yang sah.

Sebanyak 181 Sertifikat Diajukan sebagai Agunan pada Awal Oktober

Selain melayani penghapusan Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan Blora juga mencatat aktivitas pendaftaran sertifikat sebagai jaminan pinjaman.

Sepanjang 2026, sebanyak 5.045 sertifikat Hak Tanggungan tercatat didaftarkan sebagai agunan kredit di perbankan.

Khusus pada sembilan hari pertama Oktober 2026, terdapat 181 sertifikat yang diajukan untuk pembebanan Hak Tanggungan.

Data tersebut menunjukkan adanya aktivitas layanan pertanahan yang berkaitan dengan penggunaan sertifikat tanah sebagai jaminan pembiayaan.

BPN Blora mengingatkan bahwa setelah kewajiban pinjaman selesai, pemilik tanah perlu mengurus Roya agar catatan Hak Tanggungan dapat dihapus.

BPN Blora Hadirkan Layanan Antar Sertifikat ke Rumah

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, Kantor Pertanahan Blora juga menghadirkan inovasi bernama Sekar Arum.

Sekar Arum merupakan singkatan dari Sertipikat Jadi, Kami Antar ke Rumah.

Melalui layanan tersebut, petugas mengantarkan produk layanan pertanahan secara langsung kepada pemohon.

Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Blora meningkatkan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

BPN Blora kembali mengimbau warga yang telah melunasi kredit untuk segera mengurus Roya agar sertifikat tanah tidak lagi memuat catatan Hak Tanggungan yang sudah selesai.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026