
Pantau - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung penuh penerapan aturan wajib halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026, tetapi mengingatkan pemerintah agar pelaksanaannya tidak membebani pelaku usaha mikro, terutama pedagang kaki lima (PKL).
Ketua BPKN sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, Mufti Mubarok, menegaskan pentingnya pendampingan serta kemudahan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil.
Menurut Mufti, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian mengenai produk yang beredar di masyarakat.
"Kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Namun, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha kecil memperoleh pendampingan, kemudahan prosedur, serta fasilitasi sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mufti dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
BPKN Ingatkan Sertifikasi Halal Jangan Membebani Pedagang Kecil
Mufti mengatakan penerapan kewajiban sertifikasi halal harus memperhatikan kondisi pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan modal dan akses informasi.
Ia menilai pedagang kaki lima menjadi salah satu kelompok usaha yang membutuhkan perhatian khusus dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal tidak boleh menimbulkan kesulitan baru bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha kecil.
"Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan keadilan. Jangan sampai pedagang kaki lima yang sedang berjuang mencari nafkah justru terbebani oleh prosedur yang rumit dan biaya yang tidak terjangkau,” ujar Mufti.
BPKN meminta pemerintah memastikan prosedur sertifikasi dapat dipahami dan dijalankan oleh pelaku usaha mikro.
Kemudahan pengurusan dan fasilitasi sertifikasi dinilai penting agar kewajiban halal dapat diterapkan tanpa menghambat kegiatan usaha masyarakat.
Pemerintah Diminta Perluas Sosialisasi Sebelum 18 Oktober 2026
Menjelang pemberlakuan aturan wajib halal, Mufti menekankan perlunya sosialisasi yang menjangkau seluruh kelompok pelaku usaha.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua pedagang memiliki akses informasi yang memadai mengenai kewajiban sertifikasi halal.
Karena itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur pengurusan sertifikat, serta layanan pendampingan yang tersedia.
“Menjelang pemberlakuan aturan ini, pemerintah perlu memastikan informasi sampai kepada seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima. Mereka harus tahu apa yang wajib dipenuhi, bagaimana mengurus sertifikat halal, dan ke mana harus meminta bantuan. Jangan sampai keterbatasan informasi dan modal membuat mereka kesulitan memenuhi ketentuan,” ujar Mufti.
Mufti menilai kesiapan pelaku usaha harus menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan aturan tersebut.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya diukur berdasarkan ketepatan waktu pemberlakuan atau jumlah sertifikat halal yang diterbitkan.
Kemampuan pelaku usaha untuk memahami dan memenuhi persyaratan juga perlu menjadi bagian dari penilaian keberhasilan penerapan aturan.
Sertifikasi Halal Dinilai Penting untuk Perlindungan Konsumen
BPKN menegaskan bahwa dukungannya terhadap kewajiban sertifikasi halal didasarkan pada pentingnya perlindungan hak konsumen.
Mufti mengatakan konsumen berhak memperoleh informasi produk yang jelas dan benar sebelum melakukan pembelian.
Penerapan sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan rasa aman, kepastian, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dipasarkan.
Namun, perlindungan konsumen tersebut harus berjalan seiring dengan dukungan terhadap keberlangsungan usaha mikro.
Mufti menekankan bahwa kebijakan wajib halal perlu dilaksanakan secara adil dengan mempertimbangkan kemampuan dan kondisi pelaku usaha.
BPKN Dorong Pendampingan UMKM dalam Penerapan Wajib Halal
BPKN meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemberlakuan aturan, tetapi juga memastikan tersedianya bantuan bagi pelaku usaha yang membutuhkan.
Pendampingan dinilai penting bagi pedagang yang belum memahami proses sertifikasi maupun ketentuan yang harus dipenuhi.
Pelaku usaha mikro juga membutuhkan akses terhadap informasi dan prosedur yang mudah dijangkau.
Melalui pendekatan tersebut, BPKN berharap penerapan aturan wajib halal pada 18 Oktober 2026 dapat memberikan perlindungan kepada konsumen tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi pedagang kecil.
Mufti menegaskan bahwa kesiapan UMKM dan kemudahan memperoleh sertifikasi harus menjadi perhatian pemerintah menjelang pelaksanaan kebijakan tersebut.
- Penulis :
- Gerry Eka




