HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Perjelas Kewenangan BPN dan BRAN untuk Cegah Tumpang Tindih dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Pemerintah Perjelas Kewenangan BPN dan BRAN untuk Cegah Tumpang Tindih dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Foto: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Ossy Dermawan.

Pantau - Pemerintah mulai mematangkan struktur organisasi dan pembagian kewenangan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) guna mencegah tumpang tindih tugas serta memperkuat penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan pembahasan tersebut dilakukan menyusul pembentukan BRAN sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

Pemerintah membahas sejumlah aspek kelembagaan, mulai dari sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, hingga mekanisme koordinasi antara BRAN dan kementerian terkait.

"Kami telah membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas," kata Ossy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Pemerintah Bahas Pembagian Kewenangan ATR/BPN dan BRAN

Ossy menjelaskan bahwa pembahasan kelembagaan BRAN dilakukan melalui rapat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pertemuan tersebut melibatkan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk Kementerian ATR/BPN.

Salah satu fokus pembahasan adalah memastikan setiap lembaga memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas.

Pemerintah juga membahas kebutuhan sumber daya manusia serta tujuan pembentukan BRAN agar pelaksanaan tugasnya dapat berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Ossy, kejelasan hubungan kerja antara BRAN dan ATR/BPN diperlukan untuk memastikan kebijakan reforma agraria dapat dilaksanakan secara efektif.

"Ini untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria," ujarnya.

BRAN Bertugas Mengurai Kebuntuan Hukum Konflik Agraria

Badan Reforma Agraria Nasional dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.

Berdasarkan ketentuan tersebut, BRAN memiliki tugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria.

Lembaga ini juga memiliki kewenangan dalam perencanaan dan penyusunan peta jalan pelaksanaan reforma agraria.

Selain itu, BRAN dapat menetapkan lokasi prioritas yang menjadi sasaran pelaksanaan program reforma agraria.

BRAN juga bertugas melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.

Kewenangan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat mekanisme penyelesaian persoalan pertanahan melalui lembaga yang memiliki tugas khusus.

Penataan Organisasi BRAN Libatkan Sejumlah Pejabat Pemerintah

Rapat pembahasan kelembagaan BRAN turut dihadiri Kepala BRAN Dedi Prasetyo.

Selain Dedi, hadir Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto serta Deputi Bidang Perundang-Undangan dan Administrasi Hukum Lydia S. Djaman.

Kehadiran sejumlah pejabat tersebut menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam mematangkan struktur dan kewenangan BRAN.

Pembahasan juga mencakup penyelarasan hubungan kerja BRAN dengan Kementerian ATR/BPN agar tidak terjadi pelaksanaan tugas yang saling bertabrakan.

Pemerintah menilai penataan organisasi diperlukan untuk memperjelas peran masing-masing lembaga dalam menjalankan kebijakan reforma agraria.

Koordinasi Antarlembaga Diperkuat untuk Pelaksanaan Reforma Agraria

Ossy menegaskan bahwa pembagian tugas yang jelas merupakan salah satu kebutuhan dalam pelaksanaan reforma agraria.

Melalui penataan kelembagaan, pemerintah berupaya memastikan BRAN dan ATR/BPN dapat menjalankan kewenangan sesuai tanggung jawab masing-masing.

Pembahasan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian lain yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria.

Dengan pembagian kewenangan yang lebih terarah, pemerintah berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif.

Penataan struktur BRAN dan hubungan kerjanya dengan ATR/BPN menjadi bagian dari proses pemerintah dalam menyiapkan pelaksanaan tugas lembaga baru tersebut.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026