
Pantau - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menahan dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau terkait dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap jurnalis TV One bernama Jamil saat menjalankan tugas jurnalistik di Kota Baubau.
Kedua polisi berinisial Brigpol HS dan Bripda AA menjalani penempatan khusus selama tujuh hari di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk kepentingan pemeriksaan.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan masa penempatan khusus tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan perkara.
"Dua anggota itu sudah ditahan di Propam Polda dan menjalani penempatan khusus selama tujuh hari guna percepatan pemeriksaan. Durasi patsus ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan proses hukum," kata Iis di Kendari, Minggu (11/10/2026).
Polda Sultra juga telah memeriksa lima saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang melibatkan kedua anggota kepolisian tersebut.
Kronologi Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Polres Baubau
Iis menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba Polres Baubau sedang mendalami keterangan masyarakat terkait pengungkapan kasus narkoba pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA.
Sekitar pukul 23.00 WITA, Jamil mendatangi ruangan Unit 1 untuk mencari Kepala Satuan Reserse Narkoba.
"Sekitar pukul 23.00 WITA, korban (Jamil) masuk ke ruangan Unit 1 untuk menanyakan keberadaan Kasat Narkoba. Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, korban lantas menyapa dan bertanya kepada dua wanita yang ada di ruangan tersebut hingga terjadi adu mulut," jelasnya.
Dalam situasi tersebut, Jamil mengambil telepon seluler untuk merekam keadaan di dalam ruangan.
Brigpol HS kemudian mendatangi Jamil dan meminta agar rekaman video yang telah dibuat dihapus.
Namun, Jamil menolak permintaan tersebut sehingga terjadi tarik-menarik telepon seluler yang menyebabkan keduanya terjatuh.
Brigpol HS selanjutnya merebut telepon seluler milik Jamil dan memerintahkan Bripda AA memeriksa serta menghapus seluruh rekaman video.
"Brigpol HS juga sempat membawa korban ke ruangan Ops Satnarkoba dan mengunci pintu. Setelah dipastikan seluruh video dihapus oleh Bripda AA, gawai korban diletakkan di atas meja ruang Satreskrim sebelum akhirnya diambil kembali oleh korban," ungkap Iis.
Rangkaian kejadian tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan Propam Polda Sultra terhadap kedua anggota polisi.
Dua Polisi Dibawa ke Kendari dan Ditempatkan di Ruang Khusus
Penanganan dugaan pelanggaran tersebut awalnya dilakukan melalui pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polres Baubau setelah peristiwa terjadi.
Polda Sultra kemudian menindaklanjuti tuntutan aliansi jurnalis dengan mengirimkan tim Propam ke Baubau pada 9 Oktober 2026.
Tim tersebut bertugas mendalami kejadian dan mengumpulkan keterangan para saksi.
"Pada Sabtu, 10 Oktober, kedua terduga pelanggar itu langsung dibawa dari Baubau ke Mapolda Sultra di Kendari dan ditempatkan di patsus," ujarnya.
Hingga Minggu malam, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.
Kelima saksi terdiri atas Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kepala Unit Reserse Narkoba, seorang anggota kepolisian, serta dua perempuan warga sipil yang berada di lokasi kejadian.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan kedua anggota polisi.
Propam Dalami Perbedaan Keterangan Korban dan Polisi
Kepala Bidang Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso mengatakan penempatan khusus terhadap Brigpol HS dan Bripda AA merupakan tahap awal penanganan perkara.
Menurut Erick, penyidik masih akan mendalami sejumlah keterangan untuk memastikan rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Pemeriksaan juga mencakup perbedaan keterangan antara jurnalis yang menjadi korban dan anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran.
"Kami pastikan semua anggota yang pelanggar kami tindak tegas karena pelanggaran kode etik dan disiplin," tegas Erick.
Polda Sultra belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan etik terhadap kedua anggota tersebut.
Polda Sultra Janji Tindak Tegas Anggota yang Terbukti Bersalah
Iis Kristian menegaskan bahwa institusi kepolisian menghormati kebebasan pers dan memandang jurnalis sebagai mitra strategis yang dilindungi undang-undang.
Ia memastikan penanganan kasus dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap Jamil akan dilakukan secara profesional.
"Dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik, kami pastikan tidak segan-segan memberikan tindakan dan sanksi tegas jika terbukti bersalah. Kasus ini kami proses secara profesional, transparan, dan akuntabel," sebut Iis.
Polda Sultra menyatakan proses pemeriksaan terhadap kedua anggota Satresnarkoba Polres Baubau masih berlangsung.
Masa penempatan khusus selama tujuh hari dapat diperpanjang apabila penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk mendalami dugaan pelanggaran.
Kedua anggota tersebut masih berstatus terduga pelanggar hingga pemeriksaan dan proses penegakan kode etik menghasilkan keputusan.
- Penulis :
- Gerry Eka




