HOME  ⁄  Nasional

KAI Sesuaikan Tarif Khusus Kereta Api dari Stasiun Malang Mulai 12 Oktober 2026, Tiket Ekonomi Mulai Rp35 Ribu

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

KAI Sesuaikan Tarif Khusus Kereta Api dari Stasiun Malang Mulai 12 Oktober 2026, Tiket Ekonomi Mulai Rp35 Ribu
Foto: Ilustrasi - Penumpang memadati jalur kedatangan kereta api di Stasiun Malang, Kota Malang, Jawa Timur.

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 8 Surabaya memberlakukan penyesuaian tarif khusus sejumlah perjalanan kereta api dari Stasiun Malang, Jawa Timur, mulai Senin (12/10/2026), dengan harga tiket kelas ekonomi mulai Rp35 ribu dan kelas eksekutif mulai Rp45 ribu.

Penyesuaian tersebut berlaku untuk perjalanan dari Malang menuju Yogyakarta, Madiun, Blitar, Kediri, dan Surabaya.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Mahendro Trang Bawono mengatakan kebijakan ini disampaikan agar masyarakat mengetahui besaran tarif terbaru sebelum membeli tiket perjalanan.

"Kami menyampaikan informasi penyesuaian tarif khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui besaran tarif yang berlaku dan mempersiapkan perjalanan dengan lebih baik," kata Mahendro dalam keterangan resmi di Malang, Minggu (11/10/2026).

KAI juga mengingatkan calon penumpang bahwa tarif yang dibayarkan bergantung pada tujuan perjalanan, kelas layanan, dan kereta api yang dipilih.

Tarif Khusus Kereta Api dari Malang Berlaku untuk Lima Relasi

KAI Daop 8 Surabaya menetapkan penyesuaian tarif khusus pada lima relasi perjalanan yang berangkat dari Stasiun Malang.

Kelima relasi tersebut meliputi Malang–Yogyakarta, Malang–Madiun, Malang–Blitar, Malang–Kediri, dan Malang–Surabaya.

Penyesuaian berlaku untuk layanan kereta api kelas ekonomi maupun eksekutif.

Besaran penyesuaian tarif khusus kelas eksekutif berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu.

Sementara itu, penyesuaian tarif khusus kelas ekonomi berada pada kisaran Rp25 ribu hingga Rp45 ribu.

Dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, harga tiket khusus kelas eksekutif berada pada rentang Rp45 ribu hingga Rp335 ribu.

Adapun tarif khusus kelas ekonomi ditetapkan mulai Rp35 ribu hingga Rp190 ribu.

KAI menegaskan bahwa harga tersebut tidak berlaku sama untuk seluruh perjalanan karena disesuaikan dengan relasi, kelas, dan layanan kereta api.

Sembilan Layanan Kereta Api Masuk Penyesuaian Tarif Khusus

Penyesuaian tarif khusus berlaku pada sejumlah layanan kereta api yang melayani perjalanan dari Stasiun Malang.

Layanan tersebut mencakup Kereta Api Gajayana, Malabar, Majapahit, Brawijaya, dan Kertanegara.

Selain itu, tarif khusus juga berlaku pada Kereta Api Matarmaja, Arjuno Ekspres, Jayabaya, dan Malioboro Ekspres.

Dengan demikian, terdapat sembilan layanan kereta api yang disebut dalam pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut.

KAI menjelaskan bahwa besaran tarif yang dibayarkan penumpang ditentukan berdasarkan kereta api yang dipilih.

Perbedaan kelas pelayanan dan tujuan perjalanan juga memengaruhi harga tiket.

Calon penumpang diminta memeriksa tarif yang tersedia sebelum menyelesaikan transaksi pembelian.

Tiket Tarif Khusus Bisa Dibeli Dua Jam Sebelum Keberangkatan

KAI menyediakan mekanisme pembelian tiket tarif khusus melalui layanan go show di stasiun.

Mahendro menjelaskan bahwa pembelian melalui mekanisme tersebut dapat dilakukan mulai dua jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Namun, pembelian tiket tetap bergantung pada ketersediaan tempat duduk.

Artinya, calon penumpang perlu memastikan masih tersedia kursi pada perjalanan yang akan dipilih.

Selain melalui mekanisme go show, tiket tarif khusus dapat dipesan menggunakan aplikasi Access by KAI.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan pemesanan melalui situs resmi KAI di kai.id.

KAI mengimbau calon penumpang untuk memeriksa jadwal keberangkatan, tujuan perjalanan, dan ketersediaan tiket sebelum melakukan pemesanan.

KAI Imbau Penumpang Periksa Harga dan Jadwal Sebelum Membeli Tiket

KAI Daop 8 Surabaya menyatakan penyesuaian tarif khusus mulai 12 Oktober 2026 perlu diperhatikan oleh masyarakat yang merencanakan perjalanan dari Stasiun Malang.

Mahendro mengingatkan penumpang agar memastikan besaran tarif yang berlaku sesuai dengan kebutuhan perjalanan.

Pemeriksaan informasi tarif juga diperlukan karena harga tiket berbeda berdasarkan relasi dan kelas layanan.

KAI menekankan pentingnya memastikan jadwal keberangkatan serta ketersediaan tempat duduk sebelum menyelesaikan transaksi.

"Kami berkomitmen memastikan informasi layanan dapat diakses pelanggan secara jelas dan mudah, tentu berharap informasi penyesuaian ini membantu pelanggan merencanakan perjalanan dengan lebih baik, sekaligus memberikan keleluasaan dalam memilih layanan kereta api yang sesuai dengan kebutuhan," tuturnya.

Penyesuaian tarif khusus tersebut mulai berlaku pada Senin (12/10/2026) untuk sejumlah perjalanan dari Stasiun Malang menuju lima daerah tujuan.

Penulis :
Gerry Eka
FLOII 2026