HOME  ⁄  Nasional

Komisi IX DPR Desak Pengawasan K3 di Tambang Morowali Diperketat, Ade Rezki Minta Pekerja Lokal dan Asing Dilindungi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi IX DPR Desak Pengawasan K3 di Tambang Morowali Diperketat, Ade Rezki Minta Pekerja Lokal dan Asing Dilindungi
Foto: (Sumber :Anggota Komisi IX Ade Rezki Pratama dalam rapat bersama mitra kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah,Palu, Jum'at (9/10/2026). Foto: Yohanes/jk.)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Ade Rezki Pratama menekankan pentingnya pengawasan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di sektor pertambangan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, guna memastikan seluruh pekerja, termasuk tenaga kerja asing, mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja.

Ade menyampaikan hal tersebut dalam rapat bersama mitra kerja di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Jumat (9/10/2026).

Selain menyoroti keselamatan pekerja tambang, Ade mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan.

Menurutnya, dukungan anggaran pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat yang menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.

Ade Rezki Apresiasi APBD Sulawesi Tengah untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Ade menilai kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mengalokasikan APBD bagi pekerja rentan menunjukkan perhatian terhadap perlindungan tenaga kerja.

Ia menjelaskan bahwa jaminan sosial dibutuhkan agar pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaannya.

“Ini cukup baik karena goodwill dari pemerintah daerah sudah mengalokasikan APBD bagi pekerja rentan di Sulawesi Tengah, dan dukungan ini sangat baik bagi mereka yang memiliki risiko tinggi,” ujar Ade di Palu, Jumat (9/10/2026).

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah tersebut perlu diikuti dengan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan pekerja di berbagai sektor.

Perhatian khusus diberikan kepada sektor pertambangan yang memiliki risiko operasional tinggi.

Komisi IX DPR Soroti Keselamatan Pekerja Tambang di Morowali

Ade menyoroti penerapan standar K3 di kawasan industri pertambangan nikel Kabupaten Morowali.

Wilayah tersebut menjadi salah satu pusat aktivitas pertambangan dan industri pengolahan nikel yang melibatkan banyak tenaga kerja.

Selain pekerja Indonesia, kegiatan industri di Morowali juga melibatkan tenaga kerja asing.

Ade menegaskan bahwa perlindungan keselamatan kerja harus diberikan kepada seluruh pekerja tanpa membedakan kewarganegaraan.

“Kami menilai tidak hanya tenaga kerja Indonesia yang bekerja di sektor pertambangan Morowali, tetapi tenaga kerja asing juga perlu mendapatkan proteksi dari risiko pekerjaannya,” tegasnya.

Menurut Ade, perusahaan harus memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan yang dihadapi.

Perusahaan Tambang Diminta Terapkan Standar K3 Secara Konsisten

Ade mengingatkan perusahaan pertambangan agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan menjalankan standar keselamatan kerja secara konsisten.

Kewajiban tersebut mencakup pencegahan kecelakaan kerja, penyediaan perlengkapan keselamatan, serta pemenuhan hak pekerja atas lingkungan kerja yang aman.

Ia juga meminta perusahaan memastikan seluruh tenaga kerja memahami prosedur keselamatan yang berlaku di tempat kerja.

Menurutnya, perlindungan harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan potensi bahaya yang dihadapi pekerja.

“Kepatuhan antara pemberi kerja dengan tenaga kerja, khususnya tenaga kerja asing ini, harus disesuaikan dengan baik agar setiap risiko pekerjaan dapat diproteksi dari ujung rambut sampai ujung kakinya,” imbuhnya.

Ade menilai kepatuhan terhadap aturan K3 menjadi bagian penting dalam mengurangi risiko kecelakaan di lingkungan pertambangan.

DPR Dorong Pengawasan dan Evaluasi Perlindungan Tenaga Kerja

Ade menegaskan bahwa pemantauan kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah merupakan bagian dari perhatian Komisi IX DPR RI terhadap pelaksanaan perlindungan pekerja.

Menurutnya, evaluasi langsung di lapangan diperlukan untuk memastikan ketentuan keselamatan dan perlindungan tenaga kerja benar-benar diterapkan oleh perusahaan.

Pengawasan tersebut juga penting untuk mengetahui kesesuaian antara aturan yang berlaku dan praktik kerja sehari-hari.

Ade berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan perusahaan memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan jaminan sosial serta standar K3.

Ia menilai koordinasi yang baik diperlukan untuk memperluas perlindungan pekerja rentan sekaligus menekan risiko kecelakaan kerja di sektor pertambangan.

Dengan pengawasan yang konsisten, Ade berharap seluruh pekerja di kawasan industri Morowali, baik warga negara Indonesia maupun tenaga kerja asing, dapat menjalankan aktivitasnya dengan perlindungan keselamatan yang memadai.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026