HOME  ⁄  Nasional

Kemenhaj Pangkas Masa Tunggu Haji di Sulawesi Tengah Jadi 14 Tahun, Sebanyak 412 Ribu Data Calon Jamaah Ditemukan Tidak Valid

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhaj Pangkas Masa Tunggu Haji di Sulawesi Tengah Jadi 14 Tahun, Sebanyak 412 Ribu Data Calon Jamaah Ditemukan Tidak Valid
Foto: (Sumber :Kakanwil Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah, Muchlis. ANTARA/Moh Salam.)

Pantau - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan masa tunggu keberangkatan jamaah haji asal Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk tahun 2027 kini menjadi rata-rata 14 tahun setelah dilakukan validasi dan pemutakhiran data daftar tunggu calon jamaah haji secara nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Tengah Muchlis mengatakan percepatan masa tunggu tersebut merupakan hasil pembenahan sistem pendataan dan perubahan mekanisme penetapan kuota haji.

"Jadi berdasarkan pemutakhiran data, rata-rata masa tunggu jamaah haji asal Sulawesi Tengah untuk pemberangkatan tahun 2027 terpangkas menjadi 14 tahun," kata Muchlis saat ditemui awak media di Palu, Senin (12/10/2026).

Muchlis menjelaskan bahwa langkah percepatan keberangkatan jamaah haji tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan masa tunggu haji di Indonesia dapat dipersingkat.

Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian sistem penetapan kuota haji agar lebih mempertimbangkan jumlah calon jamaah yang telah terdaftar dalam antrean keberangkatan.

Kemenhaj Ubah Sistem Kuota Haji Berdasarkan Daftar Tunggu Jamaah

Muchlis menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya menetapkan kuota haji berdasarkan jumlah penduduk muslim di masing-masing provinsi.

Namun, mekanisme tersebut kini diubah dengan menggunakan pendekatan berdasarkan daftar tunggu atau waiting list calon jamaah haji.

"Untuk tindak lanjut arahan itu, Kementerian Haji dan Umrah bersama pihak terkait mengubah sistem penetapan kuota yang sebelumnya didasarkan pada jumlah penduduk muslim provinsi, beralih menggunakan sistem berdasarkan daftar tunggu atau waiting list," sebutnya.

Perubahan mekanisme tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat keberangkatan calon jamaah haji yang telah lama menunggu giliran.

Melalui sistem baru, penetapan kuota mempertimbangkan data antrean calon jamaah yang tercatat dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji.

Kemenhaj juga melakukan pemutakhiran data untuk memastikan daftar tunggu yang digunakan dalam perhitungan kuota mencerminkan kondisi calon jamaah yang sebenarnya.

Sebanyak 412 Ribu Data Calon Jamaah Haji Ditemukan Tidak Valid

Dalam proses pembenahan sistem, Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap sekitar 5,7 juta data calon jamaah haji yang tercatat dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Dari jumlah tersebut, pemerintah menemukan sebanyak 412 ribu data calon jamaah haji yang dinyatakan tidak valid.

Muchlis mengungkapkan bahwa salah satu penyebab ketidakvalidan data tersebut adalah masih tercatatnya calon jamaah yang telah lama meninggal dunia dalam daftar tunggu keberangkatan haji.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperbarui data antrean sehingga perhitungan masa tunggu dapat dilakukan berdasarkan informasi yang lebih akurat.

"Yang sudah meninggal lama masih tetap masuk dalam daftar tunggu tersebut," jelas Muchlis mengenai salah satu kondisi yang ditemukan dalam proses validasi.

Pemutakhiran data tersebut berdampak terhadap perhitungan masa tunggu keberangkatan jamaah haji, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah.

"Dengan adanya validasi ini, rata-rata menunggu jamaah untuk pemberangkatan 2027 menjadi 14 tahun," ucapnya.

Masa Tunggu Haji Antarprovinsi Kini Berkisar 12 hingga 15 Tahun

Muchlis menjelaskan bahwa durasi daftar tunggu keberangkatan haji di Indonesia tidak sepenuhnya sama antara satu provinsi dan provinsi lainnya.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data, masa tunggu jamaah haji di berbagai provinsi saat ini berada pada kisaran 12 hingga 15 tahun.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh kondisi daftar tunggu dan perhitungan kuota keberangkatan masing-masing daerah.

"Apabila dirata-ratakan, jamaah yang diberangkatkan pada tahun 2027 maupun tahun-tahun berikutnya akan berada di kisaran waktu 14 tahun," katanya.

Kementerian Haji dan Umrah akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap formula penetapan kuota dan daftar tunggu calon jamaah haji.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memperpendek masa tunggu keberangkatan pada tahun-tahun mendatang.

Kuota Haji Sulawesi Tengah Tahun 2027 Berkurang 240 Orang

Di tengah perubahan sistem penetapan kuota dan percepatan masa tunggu, Sulawesi Tengah justru mengalami penurunan jumlah kuota keberangkatan haji untuk tahun 2027.

Muchlis mengungkapkan bahwa kuota haji Sulawesi Tengah berkurang sebanyak 240 orang dibandingkan jumlah sebelumnya.

"Kuota jamaah haji di Sulteng tahun 2027 berkurang sebanyak 240 dari 1.993 menjadi 1.753 orang," ujarnya.

Dengan perubahan tersebut, jumlah jamaah haji asal Sulawesi Tengah yang dialokasikan untuk keberangkatan tahun 2027 menjadi 1.753 orang.

Meski kuota mengalami penurunan, hasil pemutakhiran data menunjukkan rata-rata masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji di daerah tersebut menjadi sekitar 14 tahun.

Kemenhaj menyatakan evaluasi dan validasi data akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji serta mempercepat antrean keberangkatan calon jamaah.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026