HOME  ⁄  Nasional

KPAI Desak Pemda Dampingi Keluarga Siswa SD Korban Dugaan Perundungan di Pemalang yang Meninggal Dunia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

KPAI Desak Pemda Dampingi Keluarga Siswa SD Korban Dugaan Perundungan di Pemalang yang Meninggal Dunia
Foto: (Sumber :Komisioner KPAI Dyah Puspitarini. ANTARA/M Mardiansyah Al Afghani.)

Pantau - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, segera memberikan pendampingan psikososial menyeluruh kepada keluarga siswa sekolah dasar berusia tujuh tahun yang meninggal dunia setelah diduga mengalami perundungan oleh kakak kelasnya.

Anggota KPAI Dyah Puspitarini mengatakan keluarga korban, termasuk kakak-kakak almarhum, hingga kini belum mendapatkan pendampingan psikososial secara menyeluruh.

Permintaan tersebut disampaikan setelah KPAI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menemui keluarga korban untuk menelusuri kasus dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Keluarga anak korban belum mendapat pendampingan psikososial menyeluruh termasuk kakak-kakak almarhum. Sehingga KPAI meminta UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk melakukan pendampingan," kata Dyah saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2026).

KPAI Temukan Dugaan Kelalaian Pengawasan Guru di Sekolah

Selain menemui keluarga korban, KPAI bersama Kemendikdasmen juga mendatangi pihak sekolah untuk menggali informasi mengenai peristiwa yang menimpa siswa tersebut.

KPAI turut berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Pemalang dan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk membahas penanganan kasus.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, KPAI menduga terdapat kelalaian dalam pengawasan siswa oleh pihak sekolah.

Dyah menyebut peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.

"Kejadian di lingkungan sekolah dan ketika jam belajar efektif adalah bentuk kelalaian sekolah ditambah dengan fasilitas yang kurang memadai serta belum ada SOP pengawasan sekolah oleh guru. Beberapa guru masih belum memahami bullying dalam arti yang luas dan menganggap ejekan verbal adalah candaan," kata Dyah Puspitarini.

Menurut Dyah, pemahaman sebagian guru mengenai bentuk-bentuk perundungan masih perlu ditingkatkan, terutama terkait kekerasan verbal yang kerap dianggap sebagai candaan.

KPAI juga menyoroti komposisi jumlah guru dan murid di sekolah tersebut yang dinilai kurang proporsional sehingga pengawasan terhadap aktivitas siswa menjadi lemah.

Temuan tersebut menjadi perhatian KPAI dalam menelusuri dugaan kelalaian pihak sekolah terkait peristiwa yang berujung pada meninggalnya seorang siswa.

Kronologi Dugaan Perundungan Siswa Kelas Dua SD di Pemalang

Kasus tersebut menimpa seorang siswa kelas dua sekolah dasar negeri di Kabupaten Pemalang yang diketahui berinisial A dan berusia tujuh tahun.

Korban diduga mengalami perundungan oleh dua kakak kelasnya pada 12 September 2026.

Setelah kejadian tersebut, korban mengalami gangguan kesehatan berupa mual dan muntah.

Orang tua korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Ashari untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis.

Korban menjalani perawatan di rumah sakit selama sembilan hari sebelum akhirnya diperbolehkan pulang pada 24 September 2026.

Namun, setelah kembali ke rumah, kondisi kesehatan korban dilaporkan terus mengalami penurunan.

Pada 30 September 2026 dini hari, korban meninggal dunia ketika hendak dilarikan kembali ke rumah sakit.

Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian KPAI dan Kemendikdasmen untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk dugaan perundungan serta pengawasan pihak sekolah.

KPAI Minta Pendampingan Psikososial Menjangkau Seluruh Keluarga

KPAI menekankan bahwa penanganan kasus tidak hanya berkaitan dengan penelusuran peristiwa di sekolah, tetapi juga pemulihan psikososial keluarga yang ditinggalkan.

Dyah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan pendampingan kepada keluarga korban, termasuk saudara kandung almarhum.

Permintaan tersebut muncul setelah KPAI mengetahui bahwa keluarga belum memperoleh layanan pendampingan psikososial secara menyeluruh.

Selain mendorong pendampingan keluarga, KPAI terus berkoordinasi dengan pihak sekolah, kepolisian, dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

KPAI juga menyoroti perlunya pengawasan siswa yang memadai serta pemahaman guru terhadap berbagai bentuk perundungan di lingkungan pendidikan.

Hingga Senin (12/10/2026), informasi mengenai hasil akhir penyelidikan kepolisian dan penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut belum disampaikan dalam keterangan KPAI.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026